Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlakuan Akuntansi Terhadap Aktiva Tetap dan Penerapan Metode Depresiasi pada PT. Makmur Bintang Plastindo Medan Khairunisa Hanum; Arnida Wahyuni Lubis; Yenni Samri Juliati Nasution
Business and Accounting Education Journal Vol 3 No 3 (2022): Business and Accounting Education Journal
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/baej.v3i3.68033

Abstract

Perolehan aktiva tetap dapat dilakukan dengan berbagai cara, setiap cara perolehannya mempengaruhi harga perolehannya. Depresiasi atau penyusutan sebagai alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu asset selama masa manfaatnya. Metode penyusutan dilakukan dengan berbagai metode seperti, metode garis lurus, jumlah unit produksi, saldo menurun, dan lain sebagainya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui apakah perlakuan akuntansi terhadap aktiva tetap dan penerapan metode depresiasi yang ada di PT Makmur Bintang Plastindo Medan sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.16. Metode penelitian yang digunakan ialah Kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Makmur Bintang Plastindo Medan sudah menerapkan akuntansi aktiva tetapnya sesuai dengan PSAK No. 16. PT Makmur Bintang Plastindo menggolongkan aktiva tetapnya menurut masa manfaatnya, perusahaan memperoleh aktiva tetap dengan tiga cara, yaitu pembelian tunai, pembelian kredit dan pembelian secara gabungan, prinsip ini telah sesuai dengan PSAK No. 16. Pengeluaran yang digunakan saat memiliki aset tetap pada PT Makmur Bintang Plastindo adalah Biaya Pemeliharaan, dan Biaya Perbaikan. PT Makmur Bintang Plastindo melakukan pemberhentian dan pelepasan aktiva tetap yaitu dengan cara dijual, dimusnahkan maupun dihibahkan dan dalam hal penyajian aktiva tetap di neraca sebesar nilai buku yaitu harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Dalam penyajian aktiva tetap, PT Makmur Bintang Plastindo telah melakukannya sesuai dengan PSAK No.16.