Dita Saraswati
Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL PIERRE CARDIN TANPA IZIN PEMILIK MEREK MENURUT PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG Jeane N. Sally; Dony Agus Prakosi; Nathanael Telaumbanua; Putri Khalisha Humaira Yusuf; Chelsea AngellicaWijaya; Dita Saraswati
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 9 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i9.2023.4451-4460

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tetkait bagaimana perlindungan menggunakan merek terkenal dalam kasus Pierre Cardin tanpa izin pemilik merek berdasarkan Putusan No.49L/Pdt.Sus-HKI/2018.  Adapun hasil penelitiannya yakni sebagai berikut.  Putusan PN No. 15/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.NIAGA/JKT.PST Jo Putusan Kasasi No. 557K/Pdt.Sus-HKI/2015 mengenai merek terkenal Pierre Cardin tidak mempertimbangkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara normatif.  Hal ini dikarenakan hakim dalam pertimbangannya wajib mempertimbangkan Konvensi Paris sebagai dasar hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.  Lebih tepatnya pada Pasal 16 TRIPs.   Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan bahwa pendaftaran merek Pierre Cardin yang telah didaftarkan oleh Alexander Satryo Wibowo (WNI) telah diatur dalam Pasal 76 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) UU Merek.  Metode penulisan yang dipakai yakni berupa penelusuran literatur hukum normatif yang terdiri atas beberapa asas hukum terkait, sistematika hukum, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan atau statute approach. Kesimpulan yang didapat adalah hakim telah memberikan mispersepsi yang salah dalam mempertimbangkan dan memutus perkara tersebut hingga tafsiran tersebut tidak sesuai dengan yang terdapat dalam Kovensi Paris. Maka dari itu, kami ingin mengulasnya menjadi suatu artikel hukum dengan judul Analisis Yuridis Perlindungan Menggunakan Merek Terkenal Pierre Cardin Tanpa Izin Pemilik Merek Menurut Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 49L/PDT.SUS-HKI/2018.