Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Violation of Legal Certainty in the Sale and Purchase Deed made by the Land Deed Officer (PPAT) Devarinta Hayyu Anandari; Adi Sulistyono; Suraji Suraji
West Science Law and Human Rights Vol. 1 No. 04 (2023): West Science Law and Human Rights
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/wslhr.v1i04.327

Abstract

The regional revenue Office (Bapenda) and the Land Office apply the inclusion of Bapenda's appraisal price in the Sale and Purchase Deed made by the Land Deed Making Officer (PPAT). If this happens, then there will be no legal certainty for the parties. This happens mainly because the PPAT Sale and Purchase Deed is an authentic deed and has an important role in proving civil cases, especially if there is a dispute in court. Authentic Deeds have the highest position as documentary evidence in civil cases, below which are private deeds and unilateral deeds or unilateral confessions. The evidentiary value of an authentic deed based on Article 1870 of the Civil Code is perfect (volledig bewijskracht) and binding (bindede bewijskracht). This has consequences, whatever is stated in the authentic deed must be considered true and valid. Apart from that, the contents and statements contained therein are true.
Urgensi Penyuluhan Masyarakat tentang Peralihan Hak atas Tanah untuk Mengurangi Sengketa Kepemilikan Hak atas Tanah Devarinta Hayyu Anandari; Adi Sulistiyono; Suraji Suraji
Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat Vol. 1 (2023): Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat
Publisher : CV. Dharma Samakta Edukhatulistiwa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61142/psnpm.v1.95

Abstract

Banyaknya sengketa dibidang pertanahan menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran Masyarakat dalam mengurus legalitas peralihan hak atas tanah. Masyarakat seringkali enggan dan menunda untuk mengurus legilitas peralihan hak atas tanah karena beberapa alasan, seperti ketidaktahuannya tentang cara mengurusnya, mempercayakan kepada calo, terkendala biaya pajak, dan sebagainya. Padahal dengan menunda mengurus legalitas peralihan hak atas tanah tersebut malah dapat merugikan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya sengketa. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjadikan awal berlakunya kewajiban Pendaftaran peralihan hak atas tanah wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran Hak Atas Tanah berlaku asas publisitas, yang mana Peralihan Hak atas tanah barulah sah setelah didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Namun walaupun 26 tahun telah berlalu sejak berlakuknya PP Pendaftaran Tanah, masih banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus legalitas peralihan hak atas tanah. Untuk itu, para stakeholder dibidang pertanahan seharusnya terjun dan bekerjasama untuk melakukan penyuluhan yang masif tentang pendaftaran tanah.