Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

PELAKSANAAN PASAL PASAL 9 AYAT (1) PERDA NOMOR. 12 TAHUN 2013, TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA PONTIANAKDALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBINAAN, PELATIHAN, PEMAGANGAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA TERJA (STUDI PADA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOT - A01110001, ADHYTIA NUGRAHA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan perkembangan masyarakat saat ini telah memberikan implikasi terhadap tuntutan kebutuhan pelayanan yang lebih baik dan prima.Dalam menjawab tuntutan tersebut, maka instansi pemerintah harus mampu meningkatkan kinerja dan profesionalisme yang diawali dengan penyusunan Renstra sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan. Rencana Strategis merupakan proses sistematik yang berkelanjutan dari keputusan yang beresiko dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasil melalui umpan balik yang terorganisasi dan rapi. Dengan tersusunnya Rencana Strategis Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, diharapkan dapat menjadi arah dan pedoman penyelenggaraan pembangunan di bidang sosial dan bidang ketenagakerjaan Kepala Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang Tenaga Kerja. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Bidang Tenaga Kerja  mempunyai fungsi menyelenggarakan koordinasi ruang lingkup tugas yang meliputi bidang Tenaga Kerja.Salah satu unit kerja di Bidang ketenagakerjaan adalah  Seksi Penempatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja yang mempunyai fungsi menyelenggarakan kegiatan yang meliputi ruang lingkup pelaksanaan Penyelenggaraan kegiatan teknis di bidang Penempatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Pasal 9 (1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja. (2) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja Pemerintah Daerah dapat membentuk unit pelaksana teknis pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. (3) Untuk menunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) Pemerintah Daerah wajib memiliki balai latihan kerja dan bekerjasama dengan perusahaan, dan lembaga pendidikan dan pelatihan swasta yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.   Kata kunci : ketenagakerjaan, pelatihan.