Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI DALAM E-COMMERCE Resha Alifiona; Denny Suwondo
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 2 (2023): September 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

E-commerce atau jual beli online ialah salah satu kegiatan masyarakat saat ini memanfaatkan kemajuan teknologi internet. Terlepas dari banyaknya keuntungan dan keuntungan yang ditawarkan e-commerce, ternyata jual beli online menimbulkan masalah karena banyak pedagang yang terus ingkar janji atau melakukan kesalahan. Strategi penelitian penulis bersifat normatif, dan mengacu pada sumber data sekunder seperti informasi dari hukum, literatur, jurnal, dan temuan penelitian yang relevan dengan masalah yang peneliti selidiki perlindungan hukum bagi konsumen dikarenakan wanprestasi pada transaksi e-commerce. Karena belanja dan jual beli online tidak mempertemukan kedua belah pihak, merchant dapat melakukan wanprestasi kepada pelanggan, seperti mengirimkan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Konsumen harus mempelajari hak-hak hukum mereka berdasarkan aturan yang mengatur perjanjian jual beli, khususnya yang berkaitan dengan e-commerce, karena wanprestasi penjual merupakan masalah yang sangat merugikan mereka. UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen memiliki perlindungan hukum bagi konsumen, sedangkan UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik memuat perlindungan hukum atas kegiatan jual beli elektronik. Hal tersebut terjadi wanprestasi, upaya penyelesaian dapat dilakukan dengan salah satu dari dua cara: melalui litigasi atau non litigasi. Namun penyelesaian dalam transaksi jual beli online, atau yang dikenal dengan e-commerce, biasanya dilakukan secara non litigasi atau damai dimana pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kelalaiannya, baik disengaja maupun tidak disengaja. Kata Kunci : Perlindungan hukum, konsumen, wanprestasi, transaksi e-commerce