Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOMUNIKASI LINGKUNGAN DALAM PELESTARIAN ALAM (STUDI PADA TRADISI BEKARANG DI DESA JIWA BARU KABUPATEN MUARA ENIM) Mad Uzhul Yayan Niadi; Yenrizal Yenrizal; Sepriadi Saputra
Jurnal Prodi Ilmu Komunikasi Vol 2 No 1 (2023): Jurnal Studi Ilmu Komunikasi Januari 2023
Publisher : Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul, “Komunikasi Lingkungan Dalam Pelestarian Alam (Studi Pada Tradisi Bekarang di Desa Jiwa Baru Kabupaten Muara Enim)”. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk dari komunikasi lingkungan dalam tradisi Bekarang sebagai upaya pelestarian lingkungan di Desa Jiwa Baru, serta untuk mengetahui simbol-simbol komunikasi yang di maknai dalam tradisi Bekarang di Desa Jiwa Baru. Teori yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Interaksionisme Simbolik yang di kemukakan oleh Herbert Blummer, dengan kajian melihat pemaknaan yang di timbulkan dari berbagai pesan atau interaksi yang kemudian di simbolkan. Metode pada penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, ditemukan nya berbagai hal yang kemudian di jadikan sebagai simbol dari Tradisi Bekarang yang salah satu diantara nya adalah sungai ayah puhon dimana di sungai inilah di laksanakan nya Tradisi Bekarang dan kemudian di tetapkan sebagai sungai adat. Selain itu, bentuk komunikasi lingkungan yang ada di Bekarang ini adalah bagaimana bentuk interaksi yang terjadi antar pelaku komunikasi yang ada yang pesan nya berupa larangan dan aturan yang ada di antara seluruh warga mengenai etika dan tata cara yang baik dalam menangkap ikan sehingga tidak merusak ekosistem sungai dan tidak menyakiti ikan. Adapun larangan yang di terapkan adalah dilarang menggunakan racun serta alat tangkap ikan yang tajam, dan dapat melukai ikan, serta berupa larangan untuk tidak mengambil ikan di luar waktu yang telah sepakati bersama.