Konsep ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak keturunan pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak laki-laki sebagai ahli waris pengganti atas warisan kakek dalam kondisi perceraian orang tua menurut Kompilasi Hukum Islam, serta memahami prosedur memperoleh hak waris berdasarkan Pasal 185 KHI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui kajian terhadap Kompilasi Hukum Islam, literatur hukum kewarisan Islam, jurnal ilmiah, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan konsep ahli waris pengganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ahli waris pengganti dalam Pasal 185 KHI memberikan kedudukan kepada anak dari ahli waris yang telah meninggal dunia lebih dahulu untuk menggantikan posisi orang tuanya dalam menerima warisan. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan dengan sistem fiqh mawaris klasik yang didasarkan pada hubungan nasab dan mekanisme hijab, sehingga cucu tidak secara otomatis memperoleh hak waris apabila terdapat ahli waris lain yang lebih dekat dengan pewaris. Dalam praktiknya, hak waris ahli waris pengganti dapat diperoleh melalui musyawarah keluarga apabila seluruh ahli waris mencapai kesepakatan. Namun, apabila terjadi perselisihan mengenai status ahli waris maupun pembagian warisan, penyelesaian dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan teori tajdid al-fiqh, teori ijtihad, dan maqashid shari‘ah untuk menganalisis keberadaan ahli waris pengganti dalam KHI. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep ahli waris pengganti merupakan bentuk pembaruan hukum Islam yang disesuaikan dengan kebutuhan sosial masyarakat Indonesia tanpa menghilangkan prinsip dasar hukum kewarisan Islam. Selain itu, ketentuan tersebut juga mencerminkan upaya menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal) sebagai bagian dari tujuan maqashid syari'ah. Dengan demikian, konsep ahli waris pengganti dalam KHI dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya mewujudkan keadilan dalam sistem kewarisan Islam di Indonesia.