Crime is a problem that humans face from time to time. Talking about crime, especially murder, continues to experience development accompanied by very diverse styles and forms, from the simplest to the most sophisticated methods. Sometimes the killings were carried out in heinous ways, such as torture, burning and even mutilation. It becomes an interesting thing because mutilation is murder which is followed by cutting the victim's body into several parts which is done with the aim of destroying evidence. Not only that, in the construction of criminal law in Indonesia there are no definite rules for the perpetrators of the crime of mutilation. Articles that are often used as the legal basis for mutilation offenders are Articles 338 and 340 of the Criminal Code with the maximum penalty being the death penalty, which is sometimes only an alternative to imprisonment. Recently, Semarang Regency was shocked by a murder case accompanied by mutilation where the perpetrator named Imam Sobari was a resident of Tegal Regency, Central Java (Central Java). Meanwhile, the victim was named Kholidatunni'mah, who is also a resident of Tegal Regency who works for a company in Ungaran, Semarang Regency. The purpose of this research is to find out the process of investigation and investigation by the police on murder cases accompanied by mutilation and the obstacles encountered. This research is a qualitative research using descriptive analysis method. In the process of investigation and investigation, the Semarang District Police were constrained by facilities and infrastructure that were not sufficient to support case disclosure, as well as from a regulatory standpoint, they did not specifically contain sanctions for perpetrators of murder by mutilation. Abstrak Kejahatan merupakan persoalan yang dihadapi manusia dari waktu ke waktu. Berbicara mengenai kejahatan khususnya pembunuhan, terus mengalami perkembangan yang diiringi dengan gaya dan bentuk yang sangat beragam, dari cara yang paling sederhana sampai yang sangat canggih. Terkadang pembunuhan itu dilakukan dengan cara-cara yang keji seperti disiksa lebih dahulu, dibakar dan bahkan mutilasi. Menjadi suatu hal yang menarik karena mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Tidak hanya itu, masalah sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi ini dalam konstruksi hukum pidana di Indonesia belum ada aturan yang pasti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 338 dan 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang terkadang hanya merupakan alternatif dari hukuman penjara. baru baru ini Kabupaten Semarang di hebohkan dengan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan pelaku bernama Imam Sobari merupakan warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan, korban bernama Kholidatunni’mah, yang juga warga Kabupaten Tegal yang bekerja di sebuah perusahaan di Ungaran, Kabupaten Semarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelidikan dan penyidikan oleh polisi terhadap kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi beserta kendala-kendala yang dihadapi. Penemlitian ini merupakan penelitian kualitatif dnegan menggunakan metode deskriptif analisis. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polres Kabupaten Semarang tekendala oleh sarana dan prasarana yang belum cukup mendukung terkait pengungkapan kasus, begitupun dari segi peraturan belum memuat secara khusus sanksi untuk pelaku pembunuhan dengan mutilasi.