This Author published in this journals
All Journal Rampai Jurnal Hukum
Dista Amelia Sontana
Universitas Widya Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Korban Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (Perspektif Viktimologi dan KUHP Baru) Hartanto; Arvita Hastarini; Dista Amelia Sontana
Rampai Jurnal Hukum (RJH) Vol. 2 No. 1 (2023): Maret
Publisher : Universitas Ngudi Waluyo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35473/rjh.v2i1.2253

Abstract

Households that were initially closed to authorities seem to be open now with the entry of public authorities, it is often people's awareness that even within the family there are many unsolved legal cases. Often witness and victim protection institutions that only protect criminal cases that have gone "viral" or have occurred with the parties are public figures, but every day at the middle and lower levels of society the same conflict problems occur. A patriarchal culture that has a gendered phenomenon has not been significantly reduced due to various cultural, social, economic, or even religious factors. So the problem is how victimology and the new criminal law can provide legal protection for victims of domestic violence, whose perpetrators are family members (close people) of the same house. Furthermore, how compensation/restitution for victims who experience violence is not limited to the physical appearance but more to the heart (spiritual). Abstrak           Rumah tangga yang awalnya merupakan otoritas tertutup seolah saat ini terbuka dengan masuknya otoritas publik, sering kesadaran masyarakat bahwa didalam rumah tanggapun banyak menyimpan perkara hukum yang belum terungkap. Kerapkali lembaga perlindungan saksi dan korban yang hanya melindungi perkara pidana yang sudah “viral” atau yang terjadi dengan para pihak adalah tokoh publik, namun keseharian dalam tataran masyarakat menengah kebawahpun terjadi permasalahan konflik yang sama. Budaya patriaki yang berfenomena gender belum dapat terkurangi dengan signifikan karena berbagai faktor budaya, sosial, ekonomi, atau bahkan agama. Maka yang menjadi masalah adalah bagaimana viktimologi maupun undang-undang hukum pidana yang baru dapat memberi perlindungan hukum terhadap korban dalam kekerasan rumah tangga yang notabene pelakunya adalah anggota keluarga juga (orang dekat) serumah. Lebih lanjut bagaimana ganti rugi/ restitusi bagi korban yang mengalami kekerasan tidak sebatas fisik yang terlihat namun lebih banyak pada batiniah (rohani).