This journal discusses the role of legal philosophy in building a sense of justice. Philosophy of law is a branch of science that studies the basics, objectives, and principles of law. Legal philosophy also considers abstract questions related to human rights, justice, and moral obligations. A sense of justice is a concept that refers to the feeling that all people get equal rights before the law and are given justice according to their deeds. Building a sense of justice is provided through the judge's ruling process. However, judges are often easily intervened by certain parties, resulting in a legal mafia in the judiciary. For example, the practice of the judicial mafia in Indonesia can be seen from cases where judges are intervened by lawyers or other parties to give unfair verdicts. To deal with this problem, the theory of fair law enforcement proposes a research method that focuses on how to enforce laws that are fair and equitable for everyone. This research was conducted by collecting data related to the judicial process, analyzing existing legal policies, and evaluating how legal practice in the field. This research method aims to find solutions to the problems of the legal mafia that occur in the judiciary and build a stronger sense of justice in society. Abstrak Jurnal ini membahas peran filsafat hukum dalam membangun rasa keadilan. Filsafat hukum merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari dasar-dasar, tujuan, dan prinsip-prinsip dari hukum. Filsafat hukum juga mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan abstrak yang terkait dengan hak asasi manusia, keadilan, dan kewajiban moral. Rasa keadilan merupakan suatu konsep yang mengacu pada perasaan bahwa semua orang mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum dan diberi keadilan sesuai dengan perbuatan mereka. Membangun rasa keadilan diberikan melalui proses putusan hakim. Namun, hakim seringkali mudah diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga terjadi mafia hukum di peradilan. Contohnya, praktek mafia peradilan di Indonesia terlihat dari adanya kasus-kasus dimana hakim diintervensi oleh pengacara atau pihak lain untuk memberikan putusan yang tidak adil. Untuk menghadapi permasalahan ini, teori penegakan hukum berkeadilan mengajukan metode penelitian yang memfokuskan pada bagaimana cara menegakkan hukum yang adil dan merata bagi semua orang. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data terkait proses peradilan, menganalisis kebijakan-kebijakan hukum yang ada, serta mengevaluasi bagaimana praktek hukum di lapangan. Metode penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan mafia hukum yang terjadi di peradilan dan membangun rasa keadilan yang lebih kuat di masyarakat.