Transformasi digital administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan wajib pajak. Namun, masih terdapat pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang belum memanfaatkan fitur-fitur Coretax secara optimal karena rendahnya literasi digital perpajakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh optimalisasi notifikasi dan edukasi mandiri pada dashboard Coretax terhadap peningkatan literasi kepatuhan pajak pelaku UKM Terampil di Kota Semarang. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap pelaku UKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menggunakan Coretax. Data dianalisis menggunakan metode Partial Least Squares–Structural Equation Modeling (PLS-SEM) untuk menguji hubungan antara optimalisasi notifikasi, edukasi mandiri, literasi kepatuhan, dan kepatuhan formal wajib pajak. Hasil penelitian diharapkan menunjukkan bahwa pemanfaatan notifikasi digital dan fitur edukasi mandiri pada dashboard Coretax berpengaruh positif terhadap peningkatan literasi perpajakan serta kepatuhan formal pelaku UKM. Temuan penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengembangkan layanan edukasi digital yang lebih adaptif, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak, sehingga mampu mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.