Rizana
Universitas Lancang Kuning

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Rizana
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.1

Abstract

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga diatur bahwa siapapun dilarang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatifdengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumahtangga yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual, dan penelantaran rumah tangga. Perlindungan anak adalah semua bentuk kegiatan yangmenjamin pemenuhan hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi sesuaikemanusiaan, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur bahwa siapapunyang melakukan perbuatan kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau kekerasan seksual terhadap anak dalamrumah tangga dipidana dengan pidana penjara atau denda. Berdasarkan Pasal 44 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggaditegaskan bahwa apabila anak yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga mengalami lukaberat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimalRp30.000.000. Apabila anak yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga meninggal dunia,maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45.000.000.
PENINGKATAN PEMAHAMAN PENGURUS DAN ANGGOTA KARANG TARUNA KELURAHAN MERANTI PANDAK KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU MENGENAI JENIS-JENIS NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Andrew Shandy Utama; Rizana; Jihan Amanda
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika Vol. 4 No. 1 (2024): Agustus
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jppmj.v4i1.156

Abstract

Provinsi Riau menjadi salah satu jalur utama peredaran narkotika dari negara lain masuk ke Indonesia. Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau dijadikan pusat peredaran narkotika, yaitu di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan. Selain memberikan dampak positif, terbukanya akses Kelurahan Meranti Pandak ternyata juga berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena letak Kelurahan Meranti Pandak berseberangan dengan Kelurahan Kampung Dalam sebagai pusat peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pemahaman pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak mengenai jenis-jenis narkotika dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah serta dialog dan diskusi. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Ketua Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak yang berkontribusi menyediakan tempat beserta fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan dan menghadirkan pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak sebagai peserta kegiatan. Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau zat kimia yang sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta mengakibatkan ketergantungan. Bahaya narkotika adalah dapat mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 22 orang peserta, hanya 23,6% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 68,1% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan. Pengabdian kepada masyarakat mengenai narkotika penting untuk terus dilaksanakan karena merupakan permasalahan dalam masyarakat, bangsa, dan negara.