Desa Mukti Raharja, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas merupakan salah satu desa yang akses jalan desanya kurang baik dengan kata lain bahwa pembangunan jalan desa belum dilakukan sebagaimana peran pemerintah desa yang tercantum dalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 94 huruf 3. Tentunya hal itu menjadi penghambat bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas. Terlebih jalan tersebut merupakan jalan yang berstatus jalan desa. Oleh karena itu penting untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah desa dalam mengatasi masalah kerusakan jalan di Desa Mukti Raharja. Adapun rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana peran pemerintah desa dalam mengatasi kerusakan jalan di Desa Mukti Raharja Kecamatan Subah. 2) Apa upaya pemerintah desa dalam mengatasi kerusakan jalan di Desa Mukti Raharja Kecamatan Subah. 3) Apa yang menjadi faktor penghambat dan pendukung pemerintah desa dalam mengatasi kerusakan jalan di Desa Mukti Raharja Kecamatan Subah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan pendekatan yang digunakan pendekatan sosiologis empiris. Penelitian ini dilakukan terhadap kejadian-kejadian sosial yang berkaitan dengan hukum yang ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan tiga teknik yaitu: Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini berhasil mengungkapkan bahwa Peran pemerintah desa dalam mengatasi kerusakan jalan di Desa Mukti Raharja yakni, menjadi mediator dan berupaya membangunan jalan desa. Kedua peran tersebut sesuai dengan Undang-undang Dasar Pasal 24 Huruf C, Pasal 26 Ayat 2 Huruf G, Pasal 26 serta Ayat 4 Huruf K Nomor 6 Tahun 2014. Adapun upaya pemerintah desa mengatasi kerusakan jalan di Desa Mukti Raharja Kecamatan Subah adalah mengumpulkan dana dari pemilik kebun atau perusahaan dan penampung sawit untuk memperbaiki jalan, melakukan musyawarah antara pemerintah desa, warga, dan pemilik kebun sawit. Serta, mengajak masyarakat bergotong-royong memperbaiki jalan. Ketiga upaya tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 19 Huruf B, Pasal 3 Huruf G dan Pasal 3 Huruf E. Sementara itu, faktor penghambat pemerintah desa mengatasi jalan yakni minimnya dana dan jalan yang digunakan pengangkut sawit. Sedanngkan faktor pendukung yakni keluhan masyarakat yang ingin jalan dibangun hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 7 Ayat 3 Huruf B