Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 merupakan staatsfundamentalnorm atau disebut dengan norma fundamental negara, pokok kaidah fundamental negara, atau norma pertama yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Hal itu karena di dalam pembukaannya termuat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sekaligus sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Mengingat kedudukan UUD 1945 itu, pada akhirnya dijadikan landasan atau dasar bagi penyusunan norma-norma yang ada di bawahnya yang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Demikian pula, UUD 1945 juga tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Belakangan banyak eksponen yang menyatakan bahwa perubahan UUD 1945 tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Pancasila dan caranya pun tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Undang-Undang Dasar itu sendiri. Tulisan ini bertujuan untuk mengupas secara mendalam mengenai Perubahan UUD 1945 dan juga tuntutan dari berbagai kalangan untuk mengembalikan UUD 1945 pada teks aslinya dengan dalih bahwa Konstitusi yang berlaku bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan berbagai teori dan pengaturan yang ada disimpulkan bahwa bila terjadi gugatan terhadap UUD 1945, hal itu menjadi kewenangan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Persoalannya adalah bahwa MPR yang ada saat ini juga menjadi bagian dari apa yang dituduhkan sebagai lembaga yang bertentangan dengan Pancasila karena tidak sesuai dengan UUD 1945. Kedua adalah adanya kemungkinan pengajuan gugatan kepada lembaga kehakiman di luar Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut karena kekuasaan kehakiman lahir berbarengan dengan hadirnya negara sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah dilahirkan dari UUD 1945 hasil amandemen. Kata Kunci : Amandemen, Undang-Undang Dasar Negara, Rechtvacuum