Masalah Rutan atau Rumah Tahanan Negara adalah tempat penahanan sementara untuk para tersangka yang belum terbukti atau belum mendapat vonis pasti dalam persidangan. Terbatasnya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tidak dapat menampung, maka Rutan menjadi tempat alternatif yang tepat untuk menggantikan fungsi Lapas, penelitian ini akan membahas mengenai over kapasitas yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat dengan Rumusan masalah adalah Bagaimanakah efektifitas Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: E-PS.01.06-16 tanggal 23 Oktober 1996 tentang Penentuan Daya Muat (Kapasitas) Lapas/Rutan/Cabang Rutan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat ? Bagaimanakah upaya penanganan over kapasitas terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitiannya adalah mengenai efektfitas tersebut bisa dikatakan tidak efektif karena Penyebab over kapasitas di Indonesia disebabkan beberapa hal pertama penahanan pra persidangan yang berlebihan dan over narapidana yang masuk dengan masa tahanan yang lama sehingga tidak bisa menampung dengan baik yang mengakibatkan over kapasitas di rumah tahanan. Upaya lain untuk mengurangi dampak over kapasitas terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat yaitu diantara dilakukan berbabgai program atau kegiatan untuk dapat mengurangi masalah seerti melakukan program- program yang positif.