Penelitian ini dilakukan dengan maksud atau bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hukuman mati diterapkan pada kasus korupsi sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan tindak pidana khusus berupa korupsi pada masa bencana berskala nasional. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Problematika Yuridis Penjatuhan Pidana Mati terhadap Koruptor di Indonesia? dan (2) Bagaimana Urgensi Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia dalam Penjatuhan Pidana Mati bagi Koruptor Berdasarkan Undang-Undang Tindak pidana korupsi? Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk Mengetahui Problematika Yuridis Penjatuhan Pidana Mati terhadap Koruptor di Indonesia. dan (2) Untuk Mengetahui Urgensi Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia dalam Penjatuhan Pidana Mati bagi Koruptor Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan dengan menelaah undang-undang. Adapun Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa sumber hukum primer, yakni Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan berbagai peraturan perundang-undangan serta didukung juga oleh sumber hukum sekunder, seperti buku-buku hukum, jurnal-jurnal, artikel-artikel dari internet maupun dari bacaan-bacan lainnya yang terkait atau relevan. Hasil penelitian dari analisis yang dilakukan, dapat diketahui bahwa pidana mati bagi Koruptor dapat diterapkan hanya pada kasus korupsi dalam keadaan tertentu, yaitu apabila korupsi terjadi pada saat negara dalam situasi terjadinya atau mengalami bencana alam dengan skala nasional dimana dana bantuan sosial bagi warga yang terdampak dikorupsi oleh pihak-pihak terkait.