Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Mengikat Perjanjian Elektronik Tanpa Tanda Tangan Basah Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata Belva Aqilah Asmara; Sabitha Nafla Saputra; Ahmad Raihan; Fajar Ramadhan Pangestu; M Fahri Adetia Nasution; Parlaungan Gabriel Siahan
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8500

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan nyata dalam praktik hubungan masyarakat, khususnya dalam bidang hukum perjanjian. Perjanjian yang sebelumnya, dilakukan secara konvensional dengan tanda tangan basah, berkembang menjadi perjanjian elektronik melalui digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian elektronik tanpa tanda tangan basah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, kekuatan pembuktiannya, serta penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik tetap sah dan memiliki kekuatan mengikat jika memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.