Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kekuatan Mengikat Perjanjian Elektronik Tanpa Tanda Tangan Basah Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata Belva Aqilah Asmara; Sabitha Nafla Saputra; Ahmad Raihan; Fajar Ramadhan Pangestu; M Fahri Adetia Nasution; Parlaungan Gabriel Siahan
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8500

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan nyata dalam praktik hubungan masyarakat, khususnya dalam bidang hukum perjanjian. Perjanjian yang sebelumnya, dilakukan secara konvensional dengan tanda tangan basah, berkembang menjadi perjanjian elektronik melalui digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian elektronik tanpa tanda tangan basah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, kekuatan pembuktiannya, serta penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik tetap sah dan memiliki kekuatan mengikat jika memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penegakan Hukum Siber Terhadap Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi E Commerce di Indonesia Belva Aqilah Asmara; Sabitha Nafla Saputra; Ahmad Raihan; Fajar Ramadhan Pangestu; M Fahri Adetia Nasution; Parlaungan Gabriel Siahaan; Dewi Pika Lumban Batu
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol. 6 No. 2: Juni 2026
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/afosj-las.v6i2.1415

Abstract

Perkembangan dalam teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong peningkatan aktivitas perdagangan melalui sistem online e commerce yang menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat Namun kemajuan ini juga membawa risiko meningkatnya kasus penipuan yang mengandalkan teknologi informasi sebagai alat untuk berbuat jahat Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi aturan hukum terkait dengan tindak pidana penipuan yang terjadi dalam transaksi e commerce di Indonesia menelaah pelaksanaan penegakan hukum siber terhadap tindakan tersebut serta mengidentifikasi kendala dan langkah langkah yang bisa diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis bahan hukum primer sekunder dan tersier yang terkait dengan penegakan hukum siber dan transaksi elektronik Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis Temuan penelitian mengindikasikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam transaksi e commerce telah memiliki landasan hukum yang memadai melalui Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Namun efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan seperti kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku keterbatasan kemampuan forensik digital aparat penegak hukum kompleksitas dalam pembuktian elektronik serta rendahnya pemahaman digital di kalangan masyarakat Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan dalam penegakan hukum siber bergantung tidak hanya pada adanya regulasi tetapi juga pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum optimalisasi sistem pembuktian elektronik peningkatan keamanan platform digital serta peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat Oleh karena itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah aparat penegak hukum pelaku usaha dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang aman terpercaya dan adil