Hasnah  Hasnah
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mekanisme Penuntutan Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Maros ( Studi Kasus Perkara No 83/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks)  Hasnah  Hasnah; Baharuddin Badaru
Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol 1 No 2: September 2020 – Februari 2021
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research aims to descri be the prosecution mechanism for corruption by the Kejaksaan Negeri Maros in prosecution forcorruption. This research uses empirical method. the research location is Kejaksaan Negeri Maros. The type of data use dare primary data and secondary data. source of data obtained through interviews freely. theres ultof this research in dicate prosecution by kejaksaan negeri maros containedin the indict mentbase dont he cases files transferred from the investigator, if the investigation is deemed complete, the kejaksaan will notify that the investigator’s results are complete (P-21) and immediately draft and indictment. the theoritical recommendation of this research is to contribute ideas to developer of legal science, in particular the criminal actof corruption and provides an explanation of the prosecution mechanism for criminal acts of corruption. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme penuntutan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan negeri maros dan mengidentifikasifaktor yang menjadi kendala kejaksaan negeri maros dalam penuntutan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Lokasi penelitiannya adalah pada Kejaksaan Negeri Maros. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan keterangan-keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara bebas. Hasil penelitian ini menunjukkan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Maros yang termuat dalam surat dakwaan didasarkan atas berkas perkara yang dilimpahkandari penyidik, apabila penyidikan dianggap sudah lengkap maka kejaksaan memberitahukan bahwa hasi lpenyidikan dianggap sudah lengkap (P-21) dan segera menyusun surat dakwaan. Rekomendasi penelitian ini secara teoritis adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya mengenai tindak pidana korupsi serta memberikan penjelasan mengenai mekanisme penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.