Abstract: This study aims to determine the legal strength of decision evidence in the localexamination process of civil dispute cases and what hinders the process ofexamining civil dispute evidence. The research method used in writing this thesis isan empirical method, with secondary and primary data coverage, this research wasconducted at the Sungguminasa District Court. The results of this study indicate thatevery fact found in the trial makes the judge bound to use it as a basis forconsideration in making a decision. However, the binding power is not absolute, sothe judge is free to determine the value of the strength of the evidence and thefacilities/facilities factor, because the laboratory to support the evidence issufficient, the community factor, the general public in the knowledge ofenvironmental pollution. Recommendations for the judge's research are expected inexamining cases to be able to examine carefully and thoroughly the evidencebetween the litigants, in making it must meet the requirements of an authentic deedor not legally flawed and not in conflict with the applicable laws and regulations. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum bukti putusan dalamproses pemeriksaan setempat perkara sengketa perdata dan apa saja menghambatdalam proses pemeriksaan bukti sengketa perdata. Metode penelitian yangdigunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode empiris, dengan cakupan dataskunder dan primer, penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Setiap fakta yang ditemukan dalampersidangan membuat hakim terikat untuk menjadikannya sebagai dasarpertimbangan mengambil putusan. Akan tetapi daya ikatnya tidak mutlak, jadihakim bebas menentukan nilai kekuatan buktinya dan faktor sarana/fasilitas,karena laboratorium untuk mendukung bukti, yang cukup, faktor masyarakat, masihawamnya masyarakat dalam pengetahuan bidang pencemaran lingkungan.Rekomendasi penelitian hakim diharapkan dalam memeriksa perkara dapatmemeriksa dengan cermat dan teliti bukti-bukti antara pihak-pihak yangberperkara, dalam pembuatannya harus memenuhi syarat-syaratakta otentik ataujangan cacat hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.