Riswandy Aditya
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK Riswandy Aditya; Dwi Handayani; Muhammad Ilyas
Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 2: September 2021 – Februari 2022
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAC This study aims to find out and analyze the basis of judges' considerations in making verstek decisions and to find out and analyze legal remedies against verstek decisions. This research uses the normative method. The types and sources of data used are primary data and secondary data. The technique of collecting legal materials is carried out by observing the sources of legal materials related to this research study. The results of the study show that the basis for the judge's consideration of the Verstek decision on the case in Decision Number 498/Pdt.G/2019/PN.Mks is because the Defendant has been summoned five times in a row and has never been present at the trial even though he has been legally and properly summoned and Efforts against the verstek decision can be made by means of resistance/verzet. If a verstek decision is handed down against thedefendant, and the defendant objects to it, the defendant can file a fight. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek serta Untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum terhadap putusan verstek. Penelitian ini menggunakan metode Normatif. Jenis dan Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mencermati sumber bahan hukum yang berkaitan dengan kajian penelitian ini. Hasil Penelitian Menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan Verstek terhadap perkara dalam Putusan Nomor 498/Pdt.G/2019/PN.Mks dikarenakan Tergugat telah di dipanggil lima kali berturut-turut dan tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut dan Upaya terhadap putusan verstek dapat dilakukan dengan cara melakukan perlawana/verzet. Apabila terhadap tergugat dijatuhkan putusan verstek, dan pihak tergugat keberatan atasnya, tergugat dapat mengajukan perlawanan