Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (selanjutnya disebut POJK EBUS) sebagai payung hukum terhadap perjanjian penerbitan Surat Utang Berjangka atau Medium Term Notes (selanjutnya disebut MTN). Namun dalam kenyataannya, gagal bayar terhadap MTN masih sering terjadi pada saat ini. Terlebih, di dalam POJK EBUS tidak ada ketentuan yang menjelaskan tentang pembuatan Perjanjian Penerbitan MTN oleh notaris pasar modal sedangkan dalam Surat Edaran No. SE-0005/DIR-EKS/KSEI/1121 perihal Mekanisme Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (selanjutnya disebut SE KSEI tentang Pendaftaran EBUS) dijelaskan tentang kewajiban untuk dibuatnya perjanjian tersebut oleh notaris pasar modal yang telah terdaftar pada OJK. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan yang berlaku di Indonesia tentang Perjanjian Penerbitan MTN, dan kewenangan notaris dalam pembuatan Perjanjian Penerbitan MTN. Penelitian doktrinal ini mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya gagal bayar MTN yakni adanya pandemi Covid-19, perusahaan penerbit efek pailit serta adanya manipulasi laporan keuangan dari perusahaan penerbit efek. Adapun Perjanjian Penerbitan MTN itu sendiri semestinya dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak karena akta autentik tersebut merupakan alat pembuktian yang sempurna apabila terjadi sengketa di kemudian hari.