Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu tindak pidana luar biasa atau sering disebut sebgai Ekstra Ordinary Crime hal ini tidak berlebihan mengingat kasus korupsi dapat merugiakan berbagai macam sektor yang dapat menggerogoti keuangan negara, perekonomian negara dan merugikan kepentingan masyarakat. Salah satu kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi adalah kerugian keuangan negara, yang mana telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur merugikan keuangan negara menjadi salah satu unsur yang dalam tindak pidana korupsi, unsur tersebut pada awalnya menjadi delik formil akan tetapi setelah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang pada amarnya menghapus frasa “dapat” sebelum frasa “merugiakan keuangan negara” sehingga klasifikasi delik tersebut berubah menjadi delik materiil. Berdasarkan uraian diatas, maka Penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut ; Bagaimana unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara menurut Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Apa akibat hukum Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif dengan jenis Penelitian Deskriptif. Penulisan penelitian ini bertujuan ingin mengetahui bagaimana unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara menurut Hukum Pidana Korupsi di Indonesia dan mengetahui akibat hukum hukum tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.