p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Justicia Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN HAK WARIS ISTRI SIRI BESERTA ANAKNYA MENURUT HUKUM WARIS ISLAM M. Naufal Najmuddin; Adi Laksono
Justicia Journal Vol. 10 No. 2 (2021): September 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan anak dari perkawinan siri dimuka hukum sangat lemah, hal ini dikarenakan dalam perkawinan siri tidak adanya pencatatan secara resmi oleh pejabat pencatat perkawinan (KUA). Anak dari perkawinan siri dianggap oleh hukum negara sebagai anak luar kawin yang mana anak tersebut tidak berhak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Sedangkan kedudukan anak siri menurut hukum agama islam disamakan dengan perkawinan yang lainnya, karena dalam agaa islam tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan, sehingga anak dari perkawinan siri dianggap sah dan berhak menerima hak waris dari ayah kandungnya atau orang tuanya.
Tinjauan Yuridis Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi M. Naufal Najmuddin; Romlan Romlan
Justicia Journal Vol. 13 No. 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v13i1.13106

Abstract

Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu tindak pidana luar biasa atau sering disebut sebgai Ekstra Ordinary Crime hal ini tidak berlebihan mengingat kasus korupsi dapat merugiakan berbagai macam sektor yang dapat menggerogoti keuangan negara, perekonomian negara dan merugikan kepentingan masyarakat. Salah satu kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi adalah kerugian keuangan negara, yang mana telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur merugikan keuangan negara menjadi salah satu unsur yang dalam tindak pidana korupsi, unsur tersebut pada awalnya menjadi delik formil akan tetapi setelah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang pada amarnya menghapus frasa “dapat” sebelum frasa “merugiakan keuangan negara” sehingga klasifikasi delik tersebut berubah menjadi delik materiil. Berdasarkan uraian diatas, maka Penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut ; Bagaimana unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara menurut Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Apa akibat hukum Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif dengan jenis Penelitian Deskriptif. Penulisan penelitian ini bertujuan ingin mengetahui bagaimana unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara menurut Hukum Pidana Korupsi di Indonesia dan mengetahui akibat hukum hukum tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.