This Author published in this journals
All Journal Justicia Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI ANAK LUAR NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM Muhammad Fikri Wardhana Fikri Wardhana; Mohamad Rafi'ie
Justicia Journal Vol. 12 No. 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v12i1.12109

Abstract

Di dalam hukum perdata pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Perkawinan dijelaskan bahwa anak diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan pihak ibunya dan keluarga ibunya sedangkan hubungan antara sang anak di luar nikah dengan pihak ayah biologisnya dan keluarga dari ayah biologisnya dianggap tidak ada sehingga sehingga hukum waris tidak berlaku di antara keduanya , kemudian UU ini dijudicial review oleh Machicha Mokhtar sehingga keluarlah putusan 17 Februari 2012 yang menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi . Pada paasal 186 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan: Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya sedangkan dalam Islam, apabila seseorang telah terang ada hubungan darahnya dengan ibu dan ayahnya , maka dia mewarisi ibu dan ayahnya begitu juga ibu dan ayahnya juga mewarisinya selama tak ada suatu penghalang pusaka dan selama syarat-syarat pusaka telah cukup sempurna, dan tak dapat seseorang dipandang mempunyai hubungan darah dengan ibu saja tanpa dipandang ayah ..Pasal 100 KHI memuat rumusan yang tidak jauh berbeda dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, di mana anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya. Walaupun secara hukum keperdataan Islam anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak biologisnya, bukan berarti bapak biologis secara kemanusiaan tidak memiliki tanggung jawab kepada anak yang dilahirkan hasil dari benihnya.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN CATCALLING (PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL) : BERDASARKAN UU NO.12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA Murakaba Murakaba; Mohamad Rafi'ie
Justicia Journal Vol. 12 No. 2 (2023): September 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v12i2.12206

Abstract

Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan catcalling (Pelecehan Seksual Secara Verbal) Berdasarkan Uu No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling bukanlah suatu hal yang wajar, namun merupakan suatu permasalahan global khususnya di indonisia sendiri yang banyak merugikan orang lain. Dan perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merupakan suatu tindak pidana yang terjadi di ruang publik, seperti di jalan, pasar,angkutan umum, sekolah, dan lain-lain. Orang yang perrnah mengalami (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merasa dirinya tidak aman, tentram, damai ketika keluar rumah. Dan dampak nya dari perbuatan catcalling ini menimbulkan gangguan psikologis, dan mental seseorang.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang sudah tersedia berupa buku, artikel, jurnal ilmiah. Dengan penelitian skripsi ini dapat mengetahui bahwa (pelecehan seksual secara verbal) catcalling di indonesia bukanlah suatu permasalahan yang sederhana melainkan permasalahan global yang merupakan suatu tindak pidana.Hasil dari penelitian ini yaitu pertama Menurut perspektif hukum pidana, perbuatan (pelecehan seksual verbal) catcalling merupakan perbuatan pelecehan verbal berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Adapun pasal-pasal yang bisa digunakan dalam menangani perkara pelecehan seksual verbal catcalling ini yaitu, Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Adapun sanksi yang dapat diberikan pada pelaku pelecehan seksual secara verbal catcalling yaitu dipidana penjara paling lama (sembilan) bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP, Pasal 8, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang juga mengatur tentang kesusilaan. Lalu selanjutnya hasil kedua yaitu faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal yaitu, faktor kejiwaan, faktor biologis, faktor moral, faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor alkohol, faktor kurangnya pemahaman terhadap agama. Kata kunci : Catcalling, (Pelecehan Seksual Secara Verbal), Tindak
Penerapan Hukum Islam Dalam Pembagian Harta Waris: Di Desa Wonokerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang Irwanto Irwanto; Mohamad Rafi'ie; Syaiful Bahri
Justicia Journal Vol. 13 No. 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v13i1.13108

Abstract

Sistem hukum waris di Indonesia belum memiliki unifikasi dalam hukum kewarisan, sehingga sampai saat ini pengaturan hukum waris masih menggunakan tiga sistem hukum kewarisan yang ada sejak dahulu, yaitu Hukum Kewarisan Islam, Hukum Kewarisan Adat, dan Hukum Kewarisan Perdata Barat. Dengan rumusan masalah Bagaimana penerapan Hukum Islam dalam pembagian harta waris di Indonesia, Apa Faktor-Faktor yang mempengaruhi penerapan Hukum Islam dalam pembagian harta waris di Desa Wonokerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Penelitian ini merupakan jenis kepustakan dengan pendekan penelitian normatif empiris dimana hukum bertindak sebagai kaidah/norma. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembagian Waris secara islam di masyarakat belum sepenuhnya menerapkan hukum islam dalam pembagian waris yang sesuai dengan ketentuan faraid, atau waris Islam, karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Adapun dalam penerapan pembagian waris masyarakat Desa Wonokerto lebih menggunakan pembagian menurut hukum adat, yaitu pembagian dengan sama rata dan sama rasa. Faktor-Faktor yang mempengaruhi dalam penerapan pembagian hukum waris islam diantaranya faktor Adat atau kebiasaan setempat, selanjutnya faktor Kesepakatan bersama juga mempengaruhi penerapan pembagian waris secara islam, dan selanjutnya faktor sama-sama ihlas jika mereka telah melakukan musyawarah, maka kesepakan bersama harus sama-sama ihlas untuk dijalankan.