Sistem hukum waris di Indonesia belum memiliki unifikasi dalam hukum kewarisan, sehingga sampai saat ini pengaturan hukum waris masih menggunakan tiga sistem hukum kewarisan yang ada sejak dahulu, yaitu Hukum Kewarisan Islam, Hukum Kewarisan Adat, dan Hukum Kewarisan Perdata Barat. Dengan rumusan masalah Bagaimana penerapan Hukum Islam dalam pembagian harta waris di Indonesia, Apa Faktor-Faktor yang mempengaruhi penerapan Hukum Islam dalam pembagian harta waris di Desa Wonokerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Penelitian ini merupakan jenis kepustakan dengan pendekan penelitian normatif empiris dimana hukum bertindak sebagai kaidah/norma. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembagian Waris secara islam di masyarakat belum sepenuhnya menerapkan hukum islam dalam pembagian waris yang sesuai dengan ketentuan faraid, atau waris Islam, karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Adapun dalam penerapan pembagian waris masyarakat Desa Wonokerto lebih menggunakan pembagian menurut hukum adat, yaitu pembagian dengan sama rata dan sama rasa. Faktor-Faktor yang mempengaruhi dalam penerapan pembagian hukum waris islam diantaranya faktor Adat atau kebiasaan setempat, selanjutnya faktor Kesepakatan bersama juga mempengaruhi penerapan pembagian waris secara islam, dan selanjutnya faktor sama-sama ihlas jika mereka telah melakukan musyawarah, maka kesepakan bersama harus sama-sama ihlas untuk dijalankan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024