Kegiatan penambangan yang diilakukan oleh masyarakat adalah penambangan emas ilegal di sekitar sungai yang menimbulkan pencemaran, Salah satunya terjadi di Sungai Kahayan Desa Dandang. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Menggambarkan profil aktivitas penambangan ilegal di Desa Dandang Sungai Kahayan dan dampak yang ditimbulkannya. Terutama, fokus pada penambangan emas di sekitar sungai. 2. Menentukan faktor-faktor yang memengaruhi sejauh mana penambang ilegal di Desa Dandang bersedia membayar untuk upaya penanggulangan pencemaran sungai Kahayan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan analisis data yang melibatkan metode deskriptif dan regresi linier berganda, menggunakan data primer sebagai sumber data. Hasil penelitian menyimpulkan hal berikut: 1. Penambangan emas ilegal telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, dan semua responden merasakan dampak negatifnya. Salah satu dampak yang paling mencolok adalah pencemaran sungai, yang menjadi penyebab utama dari aktivitas ini. Dampak lainnya mencakup kerusakan lahan dan masalah kesehatan. Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (LHKP) Gunung Mas, tingkat pencemaran sungai Kahayan diklasifikasikan sebagai cemar sedang. 2. Seluruh responden menyatakan kesiapannya untuk membayar kompensasi terkait dengan kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal. Rata-rata perkiraan nilai Kesediaan Membayar (WTP) dari penambang adalah sekitar Rp. 15.666 per kali melakukan penambangan per individu. Secara parsial, variabel-variabel seperti tingkat pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, dan frekuensi penambangan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap nilai WTP. Secara keseluruhan, variabel-variabel ini secara bersama-sama memainkan peran dominan dalam memengaruhi nilai WTP.