Penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan putusan pengadilan dan bagaimana upaya mewujudkan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan rumah tangga dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach).Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa putusan hakim belum mendukung adanya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga karena hakim masih mendasarkan putusannya semata-mata merujuk pada bunyi pasal dalam Undang-Undang serta menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Analisis dilakukan secara kualitatif guna merumuskan simpulan terkait dengan isu penelitian. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan khususnya korban KDRT ini bukan sekedar dalam taraf implementasi penegakan hukumnya, tetapi terakomodasinya kebutuhan masyarakat khususnya perempuan sebagai korban KDRT ke dalam bentuk undang-undang yang benar-benar menjamin perlindungan hukum atas dirinya dan masyarakat pada umumnya. Temuan diatas menyiratkan diperlukannya peran legislatif dalam pembentukan kebijakan kriminal untuk memenuhi perlindungan hukum khusus bagi perempuan, terutama dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oleh karenanya, penelitian ini menyarankan perlu adanya kajian ulang terhadap Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga seperti kriminalisasi atas suatu perbuatan, sifat delik aduan pada beberapa tindak pidana demi perlindungan hak asasi manusia dan tegaknya keadilan.