Kesaksian yang di berikan kepada hakim di hadapan persidangan tentang peristiwa yang di sengketakan oleh orang yang di anggap mengetahui suatu peristiwa dari salah satu pihak yang terlibat dalam perkara, saksi adalah orang yang memberikan keterangan di depan sidang yang memenuhi syarat-syarat tentang suatu peristiwa atau keadaan tersebut, namun bagaimana bila saksi memberikan keterangan pada suatu perkara tentang perjanjian lisan di hadapan persidangan. Alat bukti saksi dan putusan pengadilan mengenai pembuktian perlu di kaji lagi sehingga penulis menguji melalui rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini yakni 1. Bagaimanakah optimaslisasi kekuatan Alat Bukti Saksi dalam hukum acara perdata di dalam proses persidangan? 2 Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt sudah sesuai dengan supremasi hukum?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatrif dimana pendekatan yang di lakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini setiap saksi menyebutkan sebab-sebabnya ia dapat mengetahui suatu peristiwa, untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa yang hanya dapat di peroleh dengan pembuktian.Dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/ Pn Mrt pada point dua (2) Majelis Hakim memutuskan menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian secara lisan antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, sebab kesaksian saksi dari kedua belah pihak dalam memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa atau apa yang saksi lihat, alami dan dengar sendiri, serta kesaksian menjadi sah karena di ucapkan di hadapan persidangan, Putusan tersebut sudah sesuai dengan supremasi hukum karena hakim mempertimbangkan dalil dari Penggugat.