Permasalahan narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna obat-obatan dan pecandu narkoba secara signifikan. Banyak pengedar obat-obatan yang memanfaatkan logo obat bebas terbatas yang tercantum pada kemasan dekstrometorfan maupun sediaan kombinasi dekstrometorfan. Mereka beranggapan dengan memanfaatkan status dekstrometorfan sebagai obat bebas terbatas dapat terhindar dari jerat hukum. Dekstrometorfan sering disalahgunakan dengan dosis yang berlebih sehingga memberikan efek euforia, rasa tenang, halusinasi penglihatan dan pendengaran. Menurut Polda Jateng Provinsi Jawa Tengah menduduki posisi keempat kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di seluruh Indonesia. Tahun 2020 tercatat ada 1.642 kasus narkoba atau naik 20 banding tahun 2019 yaitu 1.372 kasus. Berdasarkan survei pada keadaan masyarakat yang ada di Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dijumpai salah satu masyarakat membeli dekstrometorfan dalam jumlah yang tidak wajar, meski demikian Apotek tidak melayaninya dengan pertimbangan khawatir disalahgunakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang dilaksanakan di Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dengan jumlah informan/responden sebanyak 15 orang. Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pengetahuan remaja di Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes tentang dekstrometorfan adalah baik dan sikap remaja menggambarkan penolakan terhadap penyalahgunaan dekstrometorfan.