Tujuan penelitian untuk mengkaji bagaimanakah perkembangan dan kontribusi fatwa dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Hukum keluarga menempati posisi sangat penting dalam hukum Islam, berkaitan dengan kontribusinya yang amat signifikan dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Hukum keluarga Islam yang telah dilembagakan dan dipatuhi oleh masyarakat Indonesia terus mengalami perkembangan, hal tersebut dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Namun demikian, kehadiran beberapa peraturan perundang-perundangan tersebut tidak atau belum mampu menyelesaikan dengan baik masalah-masalah. Oleh karena itu diperlukan fatwa hukum untuk menjawab permasalahn tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normative. Hasil dari pembahahasan ini menunjukan bahwa 1) Perkembangan hukum keluarga dalam fatwa hukum merupakan tuntutan perubahan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, pengaruh globalisasi pengaruh reformasi dalam berbagai bidang hukum untuk menemukan hukum baru terhadap persoalan baru dalam hukum keluarga 2) Kontribusi fatwa terhadap hukum keluarga di Indonesia adalah untuk menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga, karena pemahaman konvensional yang mapan tentang berbagai ayat al Quran, hadis dan kitab-kitab fiqh dianggap tidak mampu menjawab tantangan problem hukum keluarga yang muncul pada era modern.