Septiayu Restu Wulandari
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkembangan dan Kontribusi Fatwa dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia Dede Nuryayi Taufik; Siah Khosiah; Septiayu Restu Wulandari; Triana Apriyanita
As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 2 (2023): As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : STAI Pelabuhan Ratu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51729/sakinah12317

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengkaji bagaimanakah perkembangan dan kontribusi fatwa dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Hukum keluarga menempati posisi sangat penting dalam hukum Islam, berkaitan dengan kontribusinya yang amat signifikan dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Hukum keluarga Islam yang telah dilembagakan dan dipatuhi oleh masyarakat Indonesia terus mengalami perkembangan, hal tersebut dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Namun demikian, kehadiran beberapa peraturan perundang-perundangan tersebut tidak atau belum mampu menyelesaikan dengan baik masalah-masalah. Oleh karena itu diperlukan fatwa hukum untuk menjawab permasalahn tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normative. Hasil dari pembahahasan ini menunjukan bahwa 1) Perkembangan hukum keluarga dalam fatwa hukum merupakan tuntutan perubahan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, pengaruh globalisasi pengaruh reformasi dalam berbagai bidang hukum untuk menemukan hukum baru terhadap persoalan baru dalam hukum keluarga 2) Kontribusi fatwa terhadap hukum keluarga di Indonesia adalah untuk menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga, karena pemahaman konvensional yang mapan tentang berbagai ayat al Quran, hadis dan kitab-kitab fiqh dianggap tidak mampu menjawab tantangan problem hukum keluarga yang muncul pada era modern.
Perkembangan Pemikiran Hukum Keluarga tentang Anak Luar Perkawinan Yang Sah Septiayu Restu Wulandari; Siah Khosyi'ah; Oyo Sunaryo Mukhlas
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Pelita November 2023
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v4i2.3115

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan hukum yang mengatur hubungan keluarga antara laki laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Tujuan hukum adalah kepastian hukum termasuk pada pengaturan perkawinan yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan adalah jika dilaksanakan sesuai dengan kepercayaan kemudian dicatatkan berdasarkan administrasi negara yang berlaku. Undang Undang Perkawinan menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dan memiliki hubungan perdata baik dengan ayah, ibu dan keluarga ayah ibunya. Pemikiran anak sah dalam undang undang perkawinan ini hanya menyebut dari hasil perkawinan yang sah saja bukan dari perkawinan yang dicatatkan, namun pencatatan adalah aturan yang berlaku di Indonesia terhadap tiap tiap perkawinan. Perihal anak sah, Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan bahwa anak yang sah merupakan anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah juga hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut. Mahkamah Konstitusi selaku Lembaga kekuasaan kehakiman pernah memutus sebuah kasus perihal Anak Luar Kawin yang akhirnya mendapatkan hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayahnya ketika dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun yang dimaksud anak luar kawin pada Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 ini adalah anak luar perkawinan yang sah. Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai masukan bagi pemerintah bahwa pemerintah baiknya mengkaji ulang perihal definisi jelas perihal anak luar kawin karena menimbulkan problematik yang berkembang di masyarakat. Adapun metode penelitian ini dilaksanakan secara yuridis normative.