Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementation Of Micro Finance Products With Mudharabah Contract At BMT NU Sejahtera Cilimus Kuningan Neneng Wahyuni; Arif Fauzan; Dicky F. Firdaus
International Conference on Islamic Economic (ICIE) Vol 2 No 1 (2023): April
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58223/icie.v2i1.201

Abstract

ABSTRACT Mudharabah is one of the contracts in the sharia economy that is able to accommodate financing activities for micro business actors. In fact data from the OJK, Mudharabah contracts are still classified as minority contracts in Indonesian Islamic financial institutions. This is because the process is considered more risky and difficult so it is less strategic when applied to financial institutions. Interestingly, one of the BMT operating in Kuningan, West Java, BMT NU Sejahtera carries a financing product with this profit sharing contract. Using qualitative research methods, the authors examine the implementation of Mudharabah contracts in this BMT. From the results of the study it was found that in practice of the contract, there are still things that are not in accordance with sharia principles, such as fixed monthly installment payments, collateral requirements and if the customer suffers a loss, payments are still made even though only the principal. This discrepancy with the Shari'a is understood as an attempt by the BMT to minimize risk. Hopefully in the future, all of Islamic financial institutions and the community can both understand fiqh muamalah so that the practice of contracts in Islamic economics can be carried out purely according to the Shari'a.
Kontrak Penyertaan Dalam Bisnis : Mudharabah Arif Fauzan
Jurnal Ilmiah ATSAR Kuningan Vol. 1 No. 1 (2020): Jurnal ATSAR UNISA Kuningan
Publisher : Jurnal Ilmiah ATSAR Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin sangat memperhatikan aktivitas manusia dalam bermuamalah, begitupun dalam urusan bisnis. Sistem kerjasama atau sering disebut sebagai kontrak penyertaan dalam bisnis (Mudharabah) menjadi sesuatu yang bisa diaplikasikan. Pemilik dana (shohibul maal) dan pengelola dana (mudharib) menjadi instrument yang ada dalam kontrak ini. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bisnis yang begitu beragam yang membutuhkan modal optimum, model kerjasama semacam ini pun mengalami evolusi. Di mana konsep awal hanya ada antara dua pihak yang berserikat, dalam konsep kekinian di perlukannya pihak ketiga yakni lembaga keuangan syariah dan yang semisalnya. Adapun tujuan penelitian ini tentunya agar konsep kontrak penyertaan bisnis ini menjadi model pembeda dengan sistem konvensional yang hanya mempunyai hubungan kredit dan debitur dengan nasabahnya. Penelitian ini menggunakan library research, yakni penelitian pustaka yang data primernya berupa buku-buku atau jurnal terkait. Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa kontrak penyertaan dalam bisnis dengan model mudharabah klasik (indirect financing) dianggap sudah tidak relevan lagi untuk bisa diterapkan. Indirect financing menjadi solusi yang bisa di aplikasikan pada zaman sekarang