Bosar Alamsyah Hasibuan
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak pertambangan emas tanpa izin (PETI) terhadap produksi pertanian dan implementasi peraturan daerah Bosar Alamsyah Hasibuan; Ramadhan Syahmedi Siregar
Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia Vol 9, No 1 (2023): Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/1202323040

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah ntuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor yang menghambat pihak pemerintahan Kabupaten Padang Lawas serta  mengetahui pengimplementasian Peraturan Daerah (PERDA) Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun.Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah suatu kegiatan usaha kelompok masyarakat atau perorangan yang melakukan pertambangan emas di suatu tempat tanpa memiliki izin dari pihak pemerintah setempat atau di kenal dengan istilah pertambangan illegal. Penambangan Emas Tanpa Izin memberi dampak negatif terhadap produksi pertanian yang ada disekitar areal tambang, bahkan tidak saja telah merusak lingkungan dan memusnahkan lahan pertaniandisamping itu juga telah memberi dampak sosial bagi masyarakat terutama petani yang ada disekitar areal penambangan. Penelitian ini di lakukan di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas, dan penelitian ini bersifat yuridis empiris atau sering disebut penelitian lapangan (secara Langsung) yaitu dengan mengkaji dasar peraturan daerah yang berlaku dengan kejadian di lapangan dalam masyarakat. Penelitian dampak nya PETI yang berlangsung di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas yang bertujuan untuk mengindentifikasikan Implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Sumatera Utara nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terhadap Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI).