Guruh Marda
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM ADHYAKSA

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TRIAL BY THE PRESS DALAM FENOMENA PEMBERITAAN KASUS TERORISME DI INDONESIA Guruh Marda; Zul Karnen; Caskiman Caskiman
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 8, No 1 (2023)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v8i1.1881

Abstract

AbstrakTrial By Press atau peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa adalah sebuah istilah bentuk peradilan yang dilakukan dengan melalui penulisan atau pembicaraan dari satu sisi pihak secara bias biasanya dilakukan dengan bantuan publikasi secara luas secara sadar dengan tidak membeberkan keseluruhan fakta yang ada dengan demikian menjadikan penulisan atau pembicaraan tersebut tidak tidak lagi berimbang dengan demikian berakibat menjadikan penulisan atau pembicaraan tersebut adalah bagaikan sebuah putusan. pascareformasi terjadi pergeseran dalam hukum pers di Indonesia. Pascareformasi pers nasional menganut prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi payung hukum bagi seluruh kegiatan pers di Indonesia. Dalam hal ini, tidak diperbolehkan dilakukan sensor dan pemberedelan terhadap semua produk pers. Meskipun demikian, tetap terdapat rambu-rambu hukum yang harus ditaati oleh pers dalam melaksanakan pemberitaannya. Terlebih saat ini telah muncul Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kerangka hukum pers dikenal konsep freedom of expression yang mencakup konsep freedom of press dan freedom of speech. Pers dalam arti sempit dikaitkan dengan konsep freedom of press.Kata Kunci: Trial By Press, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999AbstractTrial By Press or trial with the use of media that is mass publication is a term for a form of justice that is carried out by means of writing or discussion from one side of the party in a biased manner, usually carried out with the help of wide publications consciously by not disclosing all the facts that exist, thereby making the writing or the conversation is no longer out of balance, thus the result is making the writing or talk like a decision. post-reform there has been a shift in press law in Indonesia. Post-reformation, the national press adheres to the principle of press freedom as stipulated in Law no. 40 of 1999 concerning the Press which is the legal umbrella for all press activities in Indonesia. In this case, it is not permissible to censor and ban all press products. Even so, there are still legal signs that must be obeyed by the press in carrying out their reporting. Especially now that Law No. 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure. Within the legal framework of the press, the concept of freedom of expression is known, which includes the concepts of freedom of press and freedom of speech. The press in a narrow sense is associated with the concept of freedom of press.Keywords: Trial By Press, Law No. 40 of 1999
Pembuktian Hukum Acara Perdata Melalui Pengetahuan Hakim Guruh Marda; Vito Dewangga; Rafi Ashtari Musyaffa; Cinta Sekar Kinanti
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 8, No 2 (2023)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v8i2.2306

Abstract

ABSTRAK Pembuktian dalam hukum acara perdata telah diatur dalam pasal 164 HIR dimana macam-macam bukti dalam hukum acara perdata adalah bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Namun praktiknya masih terdapat satu alat bukti yang sering digunakan, yaitu “pengetahuan hakim”, seperti yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung dengan keputusannya tertanggal 10 April 1957 No. 213 k/Sip/1955 dimana hakim menggunakan pengetahuannya sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Pengetahuan hakim adalah hal atau keadaan yang diketahui sendiri oleh hakim dalam sidang yang mana pengertian tersebut telah sejalan dengan Pasal 79 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia No. 1 Tahun 1950 yang menjelaskan bahwa “Pengetahuan Hakim berarti kesaksian sendiri pada waktu sidang.” Namun ketentuan tersebut saat ini telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif, didukung dengan pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi dokumen. Kata kunci: Pembuktian, pengetahuan hakim.ABSTRACT Evidence in civil procedural law has been regulated in Article 164 HIR where the kinds of evidence in civil procedural law are letter evidence, witness evidence, testimony, confession, swearing. However, in practice there is still one piece of evidence that is oftenly used, namely "judge's knowledge", as happened in the Supreme Court Decision with its decision dated April 10, 1957 No. 213 k/Sip/1955 where the judge used his knowledge as one of the evidence in the trial. The judge's knowledge is a matter or circumstance that is known by the judge himself in court, which is in line with Article 79 of the Indonesian Supreme Court Law No. 1 of 1950 which explains that "The judge's knowledge means his own testimony during the trial." However, this provision has now been revoked by Law Number 13 of 1965 concerning Courts within the General Judicial Environment and the Supreme Court. The approach used in this writing is a normative approach, supported by data collection in the form of literature study and document study.Keywords: Evidence, judge's knowledge.
PENGUATAN PERAN WHISTLEBLOWER DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA EKONOMI DI INDONESIA Guruh Marda; Mohammad Rizki Ananda
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 8, No 1 (2023)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v8i1.1880

Abstract

Abstrak Praktek pencucian uang sebagai suatu tindak kejahatan ekonomi saat ini telah menjadi pusat perhatian dunia, hal ini dikarenakan proses dari praktik pencucian uang tersebut bukan tidak mungkin dapat berdampak pada aspek pemerintahan baik ekonomi, politik dan sosial. Di Indonesia, rezim pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia dimulai pada tanggal 17 April 2002 yaitu saat diberlakukannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun yang mendasari lahirnya Undang-Undang ini adalah sebagai tindak lanjut laporan tahun 2001 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) tanggal 22 Juni 2001, yang memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara diantara 18 negara yang dianggap tidak kooperatif (non-cooperative countries and teritories) untuk memberantas aksi money laundring, Dalam rekomendasinya, FATF mendesak Indonesia untuk lebih memberi perhatian kepada institusi perbankan dan institusi keuangan lainnya dalam rangka memantau transaksi keuangan dan bisnis untuk mencegah praktek pencucian uang di Indonesia.Kata Kunci: Pencucian Uang, UU No. 15 tahun 2022AbstractThe practice of money laundering as an act of economic crime has now become the center of world attention, this is because the process of money laundering is not impossible to have an impact on aspects of government both economic, political and social. In Indonesia, the regime for preventing and eradicating money laundering in Indonesia began on April 17, 2002, when Law No. 15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering (TPPU). The basis for the birth of this law was as a follow-up to the 2001 report of the Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dated June 22, 2001, which included Indonesia as one of the 18 countries considered non-cooperative (non-cooperative countries and territories) to eradicate money laundering. In its recommendation, the FATF urges Indonesia to pay more attention to banking institutions and other financial institutions in order to monitor financial and business transactions to prevent money laundering practices in Indonesia.Keywords: Money Laundering, Law no. 15th year 2022