Maqdir Ismail
Universtitas Al Azhar Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINDAK PIDANA EKONOMI DALAM TINJAUAN KRIMINOLOGI Haryo Arditya Ambarala; Maqdir Ismail
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v2i2.745

Abstract

Abstrak-Tiga karakteristik atau features of economic crime yaitu sebagai berikut: pertama, pelaku menggunakan modus operandi yang sulit dibedakan dengan modus operandi kegiatan ekonomi pada umumnya; kedua, tindak pidana ini biasanya melibatkan pengusaha-pengusaha yang sukses dalam bidangnya dan ketiga, tindak pidana ini memerlukan penanganan atau pengendalian secara khusus oleh aparatur penegak hukum pada umumnya. Abstract-Three characteristics or features of economic crime is as follows: first, the perpetrators used a modus operandi that are difficult to distinguish from the modus operandi of economic activities in general; second, an offense usually involve entrepreneurs who are successful in their field and the third, a criminal act requires special handling or control by law enforcement officials in general.Kata Kunci: Pidana, Ekonomi dan Kriminologi
Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Maqdir Ismail; Akhmad Ikraam
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v2i2.743

Abstract

Abstrak-Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.Kata Kunci: Peranan, Hukum, Ekonomi