Akhmad Ikraam
Universtitas Al Azhar Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSISTENSI PENGATURAN WAKAF Aris Machmud; Akhmad Ikraam
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 4, No 2 (2019)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v4i2.763

Abstract

ABSTRAKS-Wakaf adalah penyerahan harta wakif kepada nadzir untuk digunakan untuk kemaslahatan umat baik permanen maupun temporer. Dimana wakaf ini dapat menjadi salah satu sumber daya yang dapat digunkaan untuk pengentasan kemiskinan melalui distribusi manfaat kepada Mustafa alaih, namun peran wakaf dalam kesejahteraan bangsa belum maksimal karena masih belum optimalnya pemanfaatan wakaf akibat pola manajemen pengelolaan wakaf karena terbatasnya akses financial dan kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan wakaf serta belum maksimalnya sinergitas antara para pihak yang terkait. Rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama, bagaimana konsistensi pengaturan wakaf di Indonesia setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang No. 25 tahun 2018 dan PP No. 42 tahun 2006 sebagai peraturan pelaksana UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pendaftaran Sertifikat Wakaf No. 2 tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penulis melakukan analisaa berdasarkan peraturan perundang undangan dikaitkan dengan teori hukum yang terkait. Teori yang digunakan adalah teori kesejahteraan dan analisa ekonomi untuk hukum (economic analyse of laws). Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa pelaksanaan pengelolaan wakaf dilakukan secara konsisten, hal ini disebabkan munculnya PP No. 25 tahun 2018 bukan menggantikan PP No. 42 tahun 2006 tetapi saling melengkapi dan kedua peraturan tersebut saling menguatkan guna meningkatkan potensi pengelolaan wakaf yang lebih produktif. PP No. 25 tahun 2018 dimungkinkan adanya pertukaran harta wakaf yang tidak produktif menjadi lebih produktif dengan regulasi yang lebih singkat dimana sampai tanah wakaf seluas 5.000 M2 dapat dilakukan sampai tingkat Walikota/Bupati sehingga waktu yang diperlukan singkat sampai 30 hari dan transparan karena melibatkan unsur penilai publik, wakif, nadzir, bwi dalam proses pertukaran tersebut.Kata kunci : Konsistensi, Hukum Wakaf, Pertukaran Wakaf
Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Maqdir Ismail; Akhmad Ikraam
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v2i2.743

Abstract

Abstrak-Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.Kata Kunci: Peranan, Hukum, Ekonomi