Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia Nurjannah N; Lomba Sultan; Fatmawati F
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1, No 11 (2023): Desember
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10370694

Abstract

Hukum Islam lebih bersifat teokratis, yaitu bahwa hukum itu datang dari tuhan, bukan datang dari kesadaran hukum masyarakat dan bukan pula datang dari kekuasaan, kewenangan, dan kedaulatan negara. Maka dari itu al-hukmu menurut ushul fiqh berarti kitabullah (Titah Allah) yang mengatur perbuatan manusia, baik yang berupa tuntunan untuk melakukan sesuatu perbuatan, maupun tuntunan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan. Dengan begitu seseorang yang mengaku dirinya Islam adalah dengan mempraktekkan seluruh hukum Islam sebagai ajaran Islam. Untuk mengaktualkan dan memberlakukan hukum Islam secara kaffah bagi pemeluknya, maka para pemikir hukum Islam merumuskan teori berlakunya hukum Islam. Teori-teori ini dirumuskan dengan tujuan dapat menjadi acuan dan landasan berpikir tentang bagaimana mengaktualkan hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Evolusi Metode Penetapan Hukum Islam: Analisis Kontribusi Sahabat Nabi Muhammad Saw Muhammad Imam Maghudi; Lomba Sultan; Fatmawati F
Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1, No 11 (2023): Desember
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10205557

Abstract

This article starts the time of the Companions when he replaced the position of the Prophet Muhammad as leader of the people and head of state, not in a prophetic position. Among them, they were later elected as leaders with the title of caliph. During this time, there were major changes in people's lives, because the area of Islam had expanded and the lives of the people had become increasingly complex. This period was a very interesting period, because the development of Islamic law became dynamic. The reason for the dynamism is nash it no longer goes down, while problems in human life always arise and require legal answers. To find this answer, a legal determination method is needed.