Madani: Multidisciplinary Scientific Journal
Vol 1, No 11 (2023): Desember

Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia

Nurjannah N (Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Lomba Sultan (Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Fatmawati F (Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2023

Abstract

Hukum Islam lebih bersifat teokratis, yaitu bahwa hukum itu datang dari tuhan, bukan datang dari kesadaran hukum masyarakat dan bukan pula datang dari kekuasaan, kewenangan, dan kedaulatan negara. Maka dari itu al-hukmu menurut ushul fiqh berarti kitabullah (Titah Allah) yang mengatur perbuatan manusia, baik yang berupa tuntunan untuk melakukan sesuatu perbuatan, maupun tuntunan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan. Dengan begitu seseorang yang mengaku dirinya Islam adalah dengan mempraktekkan seluruh hukum Islam sebagai ajaran Islam. Untuk mengaktualkan dan memberlakukan hukum Islam secara kaffah bagi pemeluknya, maka para pemikir hukum Islam merumuskan teori berlakunya hukum Islam. Teori-teori ini dirumuskan dengan tujuan dapat menjadi acuan dan landasan berpikir tentang bagaimana mengaktualkan hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Copyrights © 2023