Muhammad Romi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN PEMBIAYAAN QARDHUL HASAN PADA BNI SYARIAH CABANG PEKANBARU Muhammad Romi; Saru Reza; S Sari
Finest : Jurnal Riset dan Pengembangan Ekonomi Islam Vol 4, No 2 (2020): Finest: Jurnal Riset dan Pengembangan Ekonomi Islam
Publisher : Finest : Jurnal Riset dan Pengembangan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Qardhul Hasan adalah pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokoknya saja tanpa ada imbalan apapun atau meminjamkan harta kepada seseorang tanpa mengharapkan imbalan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan Qardhul Hasan dari segi sumber dana maupun proses penyalurannya dan penggunaan dana Qardhul Hasan oleh pihak penerima dana (muqtaridh). Teknik pengumpulan data dengan melalui wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan data reduction, data display dan coclusion drawing/verification. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pembiayaan Qardhul Hasan di BNI Syariah cabang Pekanbaru dapat dilihat dari segi sumber dana dan proses penyalurannya. Adapun dari segi sumber dana pembiayaan Qardhul Hasan berasal dari dana tanggung jawab sosial (CSR) BNI Syariah. Produk ini diterapkan sejak akhir tahun 2011 dengan memberikan jenis pembiayaan yang bersifat produktif. Adapun dari segi proses penyaluran pembiayaan Qardhul Hasan melalui tahap survey oleh tim lapangan, melihat penghasilan perbulan dan mengisi data formulir pembiayaan Qardhul Hasan. Syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan pembiayaan tersebut harus melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Waktu yang dibutuhkan dalam proses pencairan dana tersebut selama 2 hari sampai dengan 5 hari waktu kerja setelah semua syarat terpenuhi. Penggunaan/pemanfaatan dana pembiayaan Qardhul Hasan di BNI Syariah cabang Pekanbaru yaitu 1) Dana pembiayaan Qardhul Hasan hanya diperuntukkan bagi pengusaha kecil, 2) Penggunaan dana pembiayaan Qardhul Hasan bagi pengusaha kecil tidak ada yang bermasalah, 3) Dana pembiayaan Qardhul Hasan hanya dimanfaatkan untuk usaha yang halal, 4) Dana yang diberikan kepada pengusaha kecil hanya bersifat pinjaman, bukan sumbangan. 
Analisis Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Muhammad Romi; Aslati Aslati; Mawardi Dalimunthe
Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Vol 11, No 2 (2025)
Publisher : Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/yurisprudentia.v11i2.16495

Abstract

This research aims to analyze the law of Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) in the perspective of Islamic law and positive law in Indonesia, as well as examine the suitability and synergy between the two. IMBT is a complex form of Islamic financing contract because it combines two different contracts, namely rent (ijarah) and transfer of ownership (grant or sale). This research uses a normative juridical method with a comparative approach and critical analysis, namely comparing the legal basis of IMBT in muamalah fiqh and legislative regulations in Indonesia, including the Compilation of Sharia Economic Law, Banking Law, Bank Indonesia Regulations, and Civil Code. Data collection techniques are carried out through library research by examining primary and secondary sources. The results of the study show that Islamic law allows IMBT contracts to be safe if the lease contract and the promise of ownership are separated and not made in one binding contract. Transfer of ownership can only be done after the lease period ends, and the contract structure must be in accordance with the principles of justice, clarity, and free from elements of usury and gharar. In positive law in Indonesia, IMBT is also legally recognized, although it has not been regulated in a special law. However, its existence has been legitimized through the DSN-MUI fatwa, the Compilation of Sharia Economic Law (KHES), the Sharia Banking Law, and Bank Indonesia Regulations. There is substantial synergy between the principles of fiqh muamalah and positive law in Indonesia, although there is still a need to strengthen regulations and epistemological reconstruction so that IMBT can be carried out more comprehensively, legally according to sharia, and strong in national law in modern economic practices.