Uu Nurul Huda
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Politik Hukum, Telaah Kritis dan Urgensi Pembentukan Badan Pangan Nasional dalam Mendukung Ketahanan Pangan Indonesia: Legal Political, Critical Studies and the Urgency of the Formation of the National Food Agency in Supporting Indonesia's Food Security Abdul Mutolib; Uu Nurul Huda
Journal of Agriculture and Social Development Vol. 1 No. 2 (2022): Journal of Agriculture and Social Development
Publisher : Research and Social Study Institute (RESSI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33292/jasodev.v1i2.9

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum dan telaah kritis serta urgensi lahirnya BPN dalam mendukung kedaulatan pangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustaaan melalui sinkronisasi antara Peraturan Presiden No 66 Tahun 2021 tentang BPN dengan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Ketahanan Pangan Nasional. Politik hukum lahirnya BPN berkaitan dengan tujuan Negara dalam mencapai kemandirian dan kedaulatan pangan. Lahirnya BPN melalui Perpres No 66 Thaun 2021 beririsan dengan praturan yang telah lahir sebelumnya diantaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Catatan kritis lahirnya Badan Pangan Nasional antara lain berkaitan dengan potensi tumpang tindih tindih dengan tugas dan fungsi Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) dalam pelaksanaan pengawasan penerapan standar keamanan pangan dan Tidak ditemukan tugas dan fungsi BPN terkait dengan pemberdayaan petani dan produsen pangan. Fokus BPN adalah Sembilan komoditas pangan utama, padahal masalah pangan tidak hanya berkaitan dengan komoditas tertentu namun berkaitan dengan keragaman pangan. Lahirnya BPN merupakan amanah Undang-Undang yang meletakkan masalah pangan sebagai aspek penting dalam bernegara. BPN diharapkan dapat mendukung upaya kemandirian dan kedaulatan pangan nasional, serta mengurangi impor pangan yang dapat menyebabkan rendahnya komoditas pangan nasional dan kemiskinan petani di Indonesia.