ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum dan telaah kritis serta urgensi lahirnya BPN dalam mendukung kedaulatan pangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustaaan melalui sinkronisasi antara Peraturan Presiden No 66 Tahun 2021 tentang BPN dengan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Ketahanan Pangan Nasional. Politik hukum lahirnya BPN berkaitan dengan tujuan Negara dalam mencapai kemandirian dan kedaulatan pangan. Lahirnya BPN melalui Perpres No 66 Thaun 2021 beririsan dengan praturan yang telah lahir sebelumnya diantaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Catatan kritis lahirnya Badan Pangan Nasional antara lain berkaitan dengan potensi tumpang tindih tindih dengan tugas dan fungsi Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) dalam pelaksanaan pengawasan penerapan standar keamanan pangan dan Tidak ditemukan tugas dan fungsi BPN terkait dengan pemberdayaan petani dan produsen pangan. Fokus BPN adalah Sembilan komoditas pangan utama, padahal masalah pangan tidak hanya berkaitan dengan komoditas tertentu namun berkaitan dengan keragaman pangan. Lahirnya BPN merupakan amanah Undang-Undang yang meletakkan masalah pangan sebagai aspek penting dalam bernegara. BPN diharapkan dapat mendukung upaya kemandirian dan kedaulatan pangan nasional, serta mengurangi impor pangan yang dapat menyebabkan rendahnya komoditas pangan nasional dan kemiskinan petani di Indonesia.
Copyrights © 2022