Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Multidisplin

Urgensi Pembentukan Peradilan Pertanahan di Indonesia sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Stella Stella; Benny Djaja; M. Sudirman
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 4 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Oktober - November 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i4.1337

Abstract

Sengketa pertanahan di Indonesia merupakan salah satu persoalan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan dampak sosial yang besar. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, harapan masyarakat terhadap hadirnya sistem hukum yang adil, efisien, dan transparan belum sepenuhnya terwujud. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan swasta, hingga institusi negara menunjukkan bahwa sistem penyelesaian sengketa pertanahan masih menghadapi berbagai kendala serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan pengadilan khusus pertanahan sebagai alternatif reformasi sistem penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur, serta tinjauan perbandingan dengan praktik pengadilan khusus di negara lain. Temuan menunjukkan bahwa pembentukan peradilan pertanahan dapat mempercepat proses penyelesaian, meningkatkan kualitas putusan, dan memberikan kepastian hukum. Namun, pembentukan lembaga ini memerlukan kerangka hukum yang jelas dan pengawasan ketat agar tidak menciptakan ruang baru bagi praktik mafia peradilan dan penyalahgunaan wewenang.
Pertanggungjawaban Hukum PPAT atas Akta Jual Beli Tanah yang Batal karena Sertifikat Ganda: Perspektif Hukum Perdata dan Administrasi Pertanahan Della Kristina; Benny Djaja; Maman Sudirman
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 4 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Oktober - November 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i4.1338

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah yang batal akibat adanya sertifikat ganda, ditinjau dari perspektif hukum perdata dan hukum administrasi pertanahan. Akta PPAT pada dasarnya merupakan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun keabsahannya sangat bergantung pada kejelasan status objek tanah. Kasus sertifikat ganda menimbulkan persoalan serius, karena akta jual beli yang didasarkan pada sertifikat bermasalah dapat kehilangan kekuatan pembuktian sempurna dan berimplikasi pada batalnya perjanjian. Dari sisi hukum perdata, PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai atau melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk tanggung jawabnya dapat berupa ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Dari sisi hukum administrasi pertanahan, PPAT berada di bawah pembinaan ATR/BPN sehingga dapat dikenakan sanksi administratif apabila terbukti melanggar kewajiban prosedural, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Mekanisme penyelesaian sengketa akibat sertifikat ganda dapat ditempuh melalui gugatan perdata, pembatalan sertifikat oleh BPN, atau keberatan melalui PTUN.