Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 845 K/PDT/2024 Tentang Sengketa Pembagian Harta Warisan: Perspektif Hukum Waris Perdata di Indonesia Bred Klenten; Benny Djaja; Maman Sudirman
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 7 No. 2 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v7i2.1341

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 845 K/Pdt/2024 menyentuh aspek penting dalam hukum waris perdata Indonesia, khususnya dalam pembagian harta warisan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengacu pada hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan, bila relevan, hukum waris Islam. Pembagian harta warisan tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai etika, sosial, dan agama. Mahkamah Agung memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hak setiap ahli waris, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Sebagai bagian dari upaya mencapai keadilan, Mahkamah Agung menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengklaim hak waris. Dalam hal ini, asas kepastian hukum dipenuhi dengan penerapan ketentuan hukum yang jelas dan konsisten. Asas kemanfaatan juga dijaga dengan memperhatikan dampak sosial dari keputusan tersebut, meskipun terkadang terdapat ketidakpuasan dari pihak yang merasa tidak mendapatkan bagian yang sesuai. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga upaya mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa waris.
Pertanggungjawaban Hukum PPAT atas Akta Jual Beli Tanah yang Batal karena Sertifikat Ganda: Perspektif Hukum Perdata dan Administrasi Pertanahan Della Kristina; Benny Djaja; Maman Sudirman
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 4 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Oktober - November 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i4.1338

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah yang batal akibat adanya sertifikat ganda, ditinjau dari perspektif hukum perdata dan hukum administrasi pertanahan. Akta PPAT pada dasarnya merupakan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun keabsahannya sangat bergantung pada kejelasan status objek tanah. Kasus sertifikat ganda menimbulkan persoalan serius, karena akta jual beli yang didasarkan pada sertifikat bermasalah dapat kehilangan kekuatan pembuktian sempurna dan berimplikasi pada batalnya perjanjian. Dari sisi hukum perdata, PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai atau melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk tanggung jawabnya dapat berupa ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Dari sisi hukum administrasi pertanahan, PPAT berada di bawah pembinaan ATR/BPN sehingga dapat dikenakan sanksi administratif apabila terbukti melanggar kewajiban prosedural, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Mekanisme penyelesaian sengketa akibat sertifikat ganda dapat ditempuh melalui gugatan perdata, pembatalan sertifikat oleh BPN, atau keberatan melalui PTUN.