Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum PPAT atas Akta Jual Beli Tanah yang Batal karena Sertifikat Ganda: Perspektif Hukum Perdata dan Administrasi Pertanahan Della Kristina; Benny Djaja; Maman Sudirman
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 4 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Oktober - November 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i4.1338

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah yang batal akibat adanya sertifikat ganda, ditinjau dari perspektif hukum perdata dan hukum administrasi pertanahan. Akta PPAT pada dasarnya merupakan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun keabsahannya sangat bergantung pada kejelasan status objek tanah. Kasus sertifikat ganda menimbulkan persoalan serius, karena akta jual beli yang didasarkan pada sertifikat bermasalah dapat kehilangan kekuatan pembuktian sempurna dan berimplikasi pada batalnya perjanjian. Dari sisi hukum perdata, PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai atau melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk tanggung jawabnya dapat berupa ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Dari sisi hukum administrasi pertanahan, PPAT berada di bawah pembinaan ATR/BPN sehingga dapat dikenakan sanksi administratif apabila terbukti melanggar kewajiban prosedural, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Mekanisme penyelesaian sengketa akibat sertifikat ganda dapat ditempuh melalui gugatan perdata, pembatalan sertifikat oleh BPN, atau keberatan melalui PTUN.