Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Literature Review: Dampak Fenomena Pinjaman Online Ilegal di Indonesia Kartini Dwi Sartika; Dewi Larasati
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6517

Abstract

Meminjam uang secara online telah menjadi isu besar dalam masyarakat modern. Hal ini karena, seperti rentenir predator, mereka yang memberikan pinjaman online berbunga tinggi menyasar masyarakat miskin. Banyak praktik yang dilakukan oleh pemberi pinjaman online tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh sektor perbankan. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dari fenomena pinjaman online ilegal di Indonesia. Melalui tinjauan literatur, penelitian ini mengulas penelitian-penelitian terdahulu mengenai topik yang relevan. Hasil penyelidikan ini menunjukkan banyak hal. Salah satu masalahnya adalah masih banyak orang yang belum mengetahui cara mengenali perusahaan fintech yang sebenarnya, sehingga menjadikan mereka sasaran empuk para penipu yang beroperasi di balik bayang-bayang internet. Berikut hasil tinjauan dampak yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal yaitu bunga yang terlalu besar dan menyesakkan, penagihan konsumen dalam keadaan darurat, ancaman penipuan dan pencemaran nama baik berupa fitnah, pengungkapan informasi pribadi tanpa izin, penyebaran kontak di ponsel konsumen, akses ke semua data di perangkat dimungkinkan, tidak ada identitas yang jelas bagi perusahaan, biaya admin yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian, bunga meningkat seiring dengan perubahan nama aplikasi tanpa peringatan ,peminjam yang saya sudah melakukan pembayaran namun pinjamannya belum di hapus karena tidak masuk dalam sistem, ada kendala pada batas waktu pengembalian uang yang dipinjam dari aplikasi appstore/playstore, banyaknya orang yang terlibat dalam menagih pinjaman dan identitas konsumen mengenai barang yang tidak layak digunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan, termasuk upaya mengakses aplikasi pinjaman online lainnya.