Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kasus Hak Kekayaan Intelektual Antara Geprek Bensu Dan Ayam Geprek Benny Sujono Jeremy Exaudi Purba; Moody Rizqy Syailendra
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6769

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Kasus Hak Kekayaan Intelektual antara Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Salah satu bisnis ayam geprek yang terkenal yaitu “Geprek Bensu”, usaha yang didirikan oleh artis papan atas Ruben Onsu. Geprek Bensu sempat memiliki permasalahan dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Pada April 2017, didirikannya “I Am Geprek Bensu” oleh Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus, di bawah naungan Benny Sujono. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif, dimana penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka, dimana patokan perilaku manusia yang dianggap pantas dan hal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dijadikan sebagai konsep hukum. Pada tanggal 7 Juni 2017, Ruben Onsu melakukan pendaftaran mereknya “Geprek Bensu” yang mendapatkan perlindungan hukum sampai tanggal 3 September 2025, sedangkan PT. Ayam Geprek Benny Sujono melakukan pendaftaran merek (dan mendapatkan sertifikat merek) pada tanggal 3 Mei 2017 dan mendapatkan waktu perlindungan hingga tanggal 3 Mei 2027. Terdapat persamaan antara kedua logo bisnis tersebut yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang menjelaskan bahwa unsur dominan antara suatu merek dengan merek lainnya mengakibatkan kemiripan. Ruben Onsu diberikan kompensasi oleh PT. Ayam Geprek Benny Sujono dari tanggal 9 hingga tanggal 14 Agustus 2017, dimana terdapat juga kedudukannya sebagai duta promosi pada sekian cabang merek “I Am Geprek Bensu” dalam bukti yang sah.