Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan Buku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Gunardi Lie; Bilqis Alifia Wathan
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6770

Abstract

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 1 Ayat (1) mendefinisikan hak cipta sebagai “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hak cipta timbul secara otomatis yang berarti, seseorang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan ciptaannya untuk mendapatkan perlindungan oleh UU Hak Cipta. Selain membahas tentang perlindungan hukum terhadap pencipta karya hak cipta, penulis juga akan membahas mengenai fair use dalam penggandaan buku untuk kepentingan akademik. Bentuk perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta merupakan wujud dari perlindungan hukum tersebut. Fair use adalah konsep dalam hukum hak cipta yang mengizinkan penggunaan materi yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta asal dalam beberapa situasi tertentu. Konsep Fair Use di Indonesia diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 51 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Diperlukannya pengawasan dan penegakan sanksi yang lebih ketat baik oleh pemerintah maupun penyedia lapak dagang seperti e-commerce untuk mengurangi maraknya pendistribusian serta penjualan buku hasil bajakan. Serta diperlukan juga sosialisasi mengenai UU Hak Cipta dan Fair use.