Tujuan penelitian ini ialah menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan manusia oleh Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) antara negara Indonesia dan Myanmar sebagai anggota ASEAN. Metode penelitian ini penelitian hukum normative. Penelitian ini mempergunakan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach). Hasil penelitian ini ialah Penyelesaian sengketa perdagangan manusia antara Indonesia dan Myanmar sebagai anggota ASEAN melibatkan berbagai upaya yang dilakukan secara kolaboratif sebagaimana ASEAN telah melakukan berbagai langkah dalam mengatasi isu perdagangan manusia. ASEAN telah mengadopsi ACTIP sebagai instrumen hukum regional untuk mencegah dan memberantas perdagangan manusia. Sedangkan aspek hukum yang perlu dipertimbangkan adalah (1) aspek hukum nasional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (2) Aspek hukum internasional yang mencakup instrumen-instrumen internasional seperti Konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang ada dalam kerangka ASEAN. (3) aspek humaniter, (4) perlindungan Hak Asasi Manusia, dan (5) kerjasama dan bantuan. Dengan gentingnya masalah ini mendorong negara-negara untuk menyadari pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberikan pemulihan kepada korban perdagangan manusia.