Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdagangan Manusia Oleh Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) Antara Negara Indonesia Dan Myanmar Sebagai Anggota ASEAN Natashya Natashya; Bilqis Alifia Wathan; Inayah Fasawwa Putri
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2085

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan manusia oleh Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) antara negara Indonesia dan Myanmar sebagai anggota ASEAN. Metode penelitian ini penelitian hukum normative. Penelitian ini mempergunakan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach). Hasil penelitian ini ialah Penyelesaian sengketa perdagangan manusia antara Indonesia dan Myanmar sebagai anggota ASEAN melibatkan berbagai upaya yang dilakukan secara kolaboratif sebagaimana ASEAN telah melakukan berbagai langkah dalam mengatasi isu perdagangan manusia. ASEAN telah mengadopsi ACTIP sebagai instrumen hukum regional untuk mencegah dan memberantas perdagangan manusia. Sedangkan aspek hukum yang perlu dipertimbangkan adalah (1) aspek hukum nasional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (2) Aspek hukum internasional yang mencakup instrumen-instrumen internasional seperti Konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang ada dalam kerangka ASEAN. (3) aspek humaniter, (4) perlindungan Hak Asasi Manusia, dan (5) kerjasama dan bantuan. Dengan gentingnya masalah ini mendorong negara-negara untuk menyadari pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberikan pemulihan kepada korban perdagangan manusia.
Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan Buku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Gunardi Lie; Bilqis Alifia Wathan
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6770

Abstract

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 1 Ayat (1) mendefinisikan hak cipta sebagai “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hak cipta timbul secara otomatis yang berarti, seseorang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan ciptaannya untuk mendapatkan perlindungan oleh UU Hak Cipta. Selain membahas tentang perlindungan hukum terhadap pencipta karya hak cipta, penulis juga akan membahas mengenai fair use dalam penggandaan buku untuk kepentingan akademik. Bentuk perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta merupakan wujud dari perlindungan hukum tersebut. Fair use adalah konsep dalam hukum hak cipta yang mengizinkan penggunaan materi yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta asal dalam beberapa situasi tertentu. Konsep Fair Use di Indonesia diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 51 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Diperlukannya pengawasan dan penegakan sanksi yang lebih ketat baik oleh pemerintah maupun penyedia lapak dagang seperti e-commerce untuk mengurangi maraknya pendistribusian serta penjualan buku hasil bajakan. Serta diperlukan juga sosialisasi mengenai UU Hak Cipta dan Fair use.