Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Aspek Sosial Ekonomi Masyarakat Terhadap Penerapan Kebijakan Reklamasi (Studi Kasus : Kawasan Reklamasi Kampoeng Air Jangkang) Dwi Mardyanti; Tri Mulyani Sunarharum
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.7041

Abstract

Berlakunya Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan umum sebagai wujud dari kebijakan otonomi daerah menimbulkan eksplorasi kegiatan pertambangan besar-besaran dimana masyarakat berlomba-lomba menjadi penambang yang tanpa disadari ekplorasi tersebut memberikan dampak terhadap lingkungan seperti meningkatnya lahan kritis dan menimbulkan kolong – kolong besar. Sehingga guna mengurangi dampak tersebut maka perusahaan wajib menyerahkan rencana reklamasi selama 5 tahun sekali sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah kebijakan reklamasi tersebut telah berhasil atau tidak,dimana hal itu bisa ditinjau berdasarkan dampak yang ditimbulkan setelah diberlakukannya reklamasi dengan berdasarkan persepsi masyarakat.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan berdasarkan studi literatur, kuisioner dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis regresi dengan spss sebagai alat bantu analisis. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan reklamasi tersebut hanya memberikan dampak pada aspek sosial ekonomi sebesar 16,5%. Dampak terhadap aspek sosial berkenaan dengan persepsi masyarakat mengenai lahan ex tambang. Sedangkan untuk dampak aspek ekonomi belum bisa dirasakan oleh masyarakat mengingat kawasan tersebut belum terbuka untuk umum dan masih sedikit masyarakat dilibatkan. Sehingga dengan demikian kebijakan reklamasi kampoeng air jangkang dinilai belum efektif karena manajemen kelola dalam kawasan masih kurang baik mengingat masih banyak area dalam kawasan yang belum dimanfaatkan secara optimal mengingat kebijakan reklamasi tersebut telah diterapkan sejak 2013.Dalam hal ini, perlu adanya perbaikan dalam manajemen kelola di kawasan reklamasi kampoeng air jangkang, serta masyarakat harus lebih banyak dilibatkan lagi. Sedangkan untuk pemerintah daerah bersama aparat desa bisa berperan dalam melakukan kontrol dan pengawasan terkait kawasan reklamasi tersebut.