Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Newlois Dan Redlois Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Terhadap Merek “Lois” Ditinjau Dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Tiara Tiara Ocktaviani Arjuna Putri; Cecep Suhardiman
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 1 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v2i2.4872

Abstract

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik” dan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan “Merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan memiliki persamaan pada pokonya dengan merek milik pihak lain yang sudah terkenal”. Faktanya merek NEWLOIS dan REDLOIS yang pendaftarannya dilakukan atas dasar itikad tidak baik dan memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal LOIS berdasarkan Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang mana telah  dilakukan pembatalan pendaftaran terdaftar pada Pengadilan Niaga. Atas kesenjangan berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan dua permasalahan penelitian: (1) Apakah pertimbangan hukum dari majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek?; (2) Bagaimana pertanggung jawaban Dirjen HKI  terhadap pemegang hak atas merek NEWLOIS dan REDLOIS setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016? Penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, dengan data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menjelaskan (1) Pertimbangan hukum majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hal tersebut karena ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek sangat jelas dinyatakan bahwa pendaftaran Merek yang dilandasi itikad tidak baik harus ditolak. Dan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan/ atau merek yang sudah terkenal, permohonannya harus ditolak oleh Direktorat Jenderal; (2) Tanggung jawab Dirjen HKI ialah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, dan Dirjen HKI tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pemegang Hak atas Merek yang pendaftaran mereknya di batalkan berdasarkan keputusan pengadilan.Kata Kunci :  Persamaan Pada Pokoknya, Itikad Tidak Baik, Merek Terkenal.             
Penerapan Sanksi Pidana Adat terhadap Pelaku Zina dalam Hukum Adat Dayak Ma’Anyan Paju Epat Maria Indra Sari; Cecep Suhardiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 4 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i4.2179

Abstract

Riset ini berangkat dari fenomena perzinahan yang dinilai melanggar norma kesusilaan dan mengganggu harmoni sosial, khususnya di tengah keberagaman budaya Indonesia. Tujuan riset adalah menganalisis penerapan sanksi pidana adat terhadap pelaku zina (Idapa) dalam masyarakat Dayak Ma’anyan di Kedamangan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, serta menelaah eksistensinya dalam perspektif hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan ialah riset hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan pemangku adat dan aparat hukum, serta telaah literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil riset memperlihatkan bahwa sanksi adat meliputi denda berupa bahan pangan, perlengkapan ritual, dan uang enam real (sekitar Rp150.000) disertai prosesi adat yang dipimpin Belian tuha sebagai pemulihan keseimbangan sosial-spiritual. Mayoritas masyarakat mendukung mekanisme adat, meski tantangan muncul dari faktor penegak adat, enggannya pelaporan, dan pengaruh modernisasi. Eksistensi putusan adat diakui dalam sistem hukum nasional melalui Pasal 18B UUD 1945, KUHP baru, dan putusan Mahkamah Agung. Kesimpulannya, hukum adat Dayak Ma’anyan tetap menjadi living law yang efektif dan relevan, sekaligus diakui sebagai sumber pertimbangan hukum positif