Negara Indonesia mempunyai keungggulan, yaitu pluralitas, kemajemukan yang bersifatmultidimensional. Kemajemukan suku, ras, etnik golongan dan agama adalah warna dasar dannafas yang membuat Indonesia memiliki nilai yang unik dan spesifik. Negara berkewajibanmemfasilitasi masyarakat yang hidup di dalam wilayahnya untuk dapat hidup rukunberdampingan. Negara menjamin kebebasan semua warga negaranya untuk melaksanakankepercayaannya masing-masing seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yangberbunyi: ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasingdan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan itu”. Oleh karena itu rumah ibadahdan pelaksanaan ibadah umat beragama adalah hal yang penting dan mendasar bagi setiap umatberagama yang jamin negara. Kebebasan untuk beragama di Indonesia ini dituangkan dalamkonstitusi (UUD 1945) sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 28 E mengenai kebebasan beragamadan beribadah; pasal 28 J yang mengatur mengenai batasan dalam beribadah bagi setiap orang agartercipta ketertiban ; serta pasal 29 yang memberikan jaminan menjalankan agama dankepercayaan. Peran UUD 1945 sebagai pemersatu, bukan berarti UUD 1945 menghilangkan ataumenafikkan adanya perbedaan yang beragam dari seluruh rakyat Indonesia. Konflik pendirianrumah ibadah acapkali menjadi hambatan upaya penciptaan kerukunan umat beragama. Tidakjarang ditemukan dalam pendirian rumah ibadah mengalami problematika, sebab permasalahanrumah ibadah sesuatu yang sangat sensitif dan seringkali menjadi pemicu terjadinya konflik.Kata Kunci : rumah ibadah, kebebasan beragama